Saat bimbingan, imbuh Sardjuningsih, korban tidak diperbolehkan mengajak teman.
Sementara itu, Wakil Rektor 3 IAIN Kediri Dr. Wahidul Anam M.Ag mengatakan, oknum dosen tersebut telah dipanggil dan sudah ada tindakan tegas oleh pihak rektorat IAIN Kediri.
“Oknum tersebut sudah tidak lagi menjabat sebagai Kaprodi. Namun, MA masih tetap mengajar sebagai dosen di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Kediri seperti biasa,” kata Wahidul.
Menurutnya, pihak kampus akan memberikan hak pada korban untuk meneruskan kuliah dan melanjutkan skripsi hingga lulus.
“Kami siap memberikan pendampingan psikologis pada korban,” tandasnya.