LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Seorang pria aktivis antimasker Banyuwangi kembali berbuat nekat. Pria tersebut bernama M Yunus Wahyudi. Ia mencoba menyerang majelis hakim saat sidang putusan kasus pidana yang menimpanya.
Penyerangan itu ia lakukan setelah ketua majelis hakim, Khamozaru Waruwu membacakan vonis aktivis antimasker tersebut sebanyak 3 tahun penjara dengan kasus Kekarantinaan Kesehatan dan UU ITE.
Selain itu, saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Yunus pun tak tampak memakai masker. Sesekali dia tersenyum kemudian diam duduk saat hakim membacakan putusannya.
Hal serupa juga ia lakukan saat sidang online yang digelar pada Senin (22/3/2021) lalu. Yunus tidak memakai masker selama persidangan. Bahkan pria yang tersangkut kasus berita bohong atau hoaks bahwa di Banyuwangi tidak ada COVID-19, Muhammad Yunus Wahyudi marah-marah. Dia memarahi hakim karena sidang online merugikan dirinya.
Yunus marah lantaran suara yang disampaikannya tidak terdengar jelas di ruang sidang Garuda. Sidang online pun juga membuat dirinya tak bisa mendengarkan dengan baik jalannya sidang sehingga dianggap merugikan dirinya.
“Ini merugikan saya. Kami sudah meminta untuk sidang secara langsung, karena sidang secara online ini tidak berjalan maksimal dan merugikan saya,” teriak Yunus yang menjalani sidang di Polsek Giri.
Majelis Hakim yang melihat tingkah laku Yunus dan pendukungnya, menilai terdakwa tidak menghormati sidang yang digelar. Khamazaro meminta kepada Yunus dan para pendukungnya untuk diam. Khamazaro menilai terdakwa tidak menghargai proses persidangan dan menghargai dirinya sebagai hakim.
“Diam semuanya, kamu (Yunus) tidak menghargai saya ya,” bentak Khamazaro Waruwu.
Tidak ada yang mengetahui rencana Yunus melakukan aksi nekat dengan penyerangan terhadap majelis hakim. Tiba-tiba saja Yunus berjalan dan melompat ke meja memukul ketua majelis hakim.
Sambil berteriak, Yunus mencoba memukul ketua majelis hakim yang baru saja membacakan vonis.
“Woooooyy,” teriak Yunus sambil Loncat ke meja majelis hakim.
Yunus pun langsung diamankan beberapa polisi yang berjaga dan digiring keluar dengan kawalan ketat.
Akibat perbuatannya, Yunus dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU No 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.