LINTASJATIM.com, Pasuruan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Koperasi dan UKM untuk Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung Pasuruan senilai Rp 25 miliar.
Usut punya usut, anggaran tahun 2003-2004 tersebut yang seharusnya diperuntukkan untuk kesejahteraan anggota koperasi itu diduga untuk memperkaya pengurus dan rekanan.
Tiga tersangka korupsi yakni RKP, mantan Wakil Bupati Pasuruan periode 2013-2018 yang saat itu menjabat sekretaris PKIS Sekar Tanjung; KN, saat itu Ketua PKIS Sekar Tanjung dan WN, seorang rekanan. Ketiga tersangka langsung ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.
Kajari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya sudah berlangsung satu tahun. Kemudian, tiga orang tersangka ditetapkan dalam kasus Tipikor anggaran Kementerian Koperasi dan UKM.
“Setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih satu tahun, Kejari Pasuruan menetapkan tiga orang tersangka kasus Tipikor anggaran Kementerian Koperasi dan UKM kepada PKIS Sekar Tanjung sebesar Rp 25 miliar,” ujarnya setelah penetapan tersangka di Kejari Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/8/2021).
Ramdhanu menyampaikan anggaran Rp 25 miliar itu seharusnya untuk kesejahteraan peternak sapi perah anggota koperasi-koperasi yang tergabung di PKIS Sekar Tanjung. Anggaran itu ternyata dipakai untuk berbagai kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai petunjuk teknis Kementerian Koperasi dan UKM.
Bermula dari adanya bantuan uang Rp 25 miliar dari Kementerian Koperasi dan UKM ke gabungan koperasi susu yang ada di Kabupaten Pasuruan.
“Kemudian, tersangka membuat PKIS Sekar Tanjung. PKIS ini mendapat bantuan Rp 25 miliar. Uang yang Rp 15 miliar dipakai untuk membuat PT, yang salah satu pengurus tadi (WN) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan satu lagi kami tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Kemudian yang Rp 10 miliar, lanjut Ramdhanu, juga tidak digunakan sebagai mana petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh kementerian. Jadi tidak jelas pertanggung jawabannya. Padahal diharapkan program bantuan ini turun ke petani.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra menyampaikan PKIS Sekar Tanjung sendiri dibentuk tiga minggu setelah adanya pengumuman dana bantuan dari kementerian. Satu bulan setelah PKIS terbentuk, anggaran sudah cair.
“Pencairan anggaran bulan Juni-Juli 2003. Harusnya untuk menyejahterakan koperasi-koperasi susu, petani-petani anggota koperasi susu. Anggaran seharusnya dibelikan mesin-mesin fabrikasi, tapi faktanya mesin-mesinnya hasil modifikasi. Mesin-mesin modifikasi ini dibuat oleh PT yang didanai dari anggaran Rp 15 miliar bantuan kementerian tadi,” terang Denny.
Tak cukup sampai di sana, lanjutnya, dalam perjalanan waktu pengurus PKIS menjaminkan asetnya untuk pinjaman ke bank. Uang pinjaman itu tak bisa dikembalikan sehingga PKIS diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 2017.
“Semua mesin, kantor PKIS diagunkan untuk mendapatkan kredit bank. Sudah dapat bantuan, asetnya seharusnya untuk kesejahteraan petani malah diagunkan ke bank. Nah uang pinjaman itu juga tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tahun 2017 diputus pailit, gagal bayar, padahal yang diagunkan aset negara,” ungkap Denny.
Kasus korupsi ini masih terus dikembangkan. “Kasus perbankannya terus didalami,” tandas Denny.