LINTASJATIM.com, Surabaya – Polisi berhasil menangkap seorang pria produsen tabung oksigen palsu di Surabaya. Ratusan tabung APAR (alat pemadam api ringan) yang telah dimodifikasi seperti tabung oksigen juga telah diamankan polisi.
Tersangka berinisial NW yang merupakan warga Sukomanunggal, Surabaya. Menurut informasi, ia mulai memproduksi dan menjual tabung oksigen palsu itu sejak Juli 2021. Dan ia berhasil ditangkap pada 12 Agustus 2021.
Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengatakan, terbongkarnya kasus pemalsuan tabung berawal dari laporan masyarakat yang merasa tertipu, usai membeli seharga Rp 4 juta.
“Saat masyarakat menggunakan, banyak ditemui kejanggalan dari tabung oksigen tersebut,” ujarnya.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dan kurang dari sebulan, tersangka tertangkap. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 800 tabung oksigen palsu siap dijual.
“Tim melakukan penyelidikan. Setelah itu, tim mendatangi CV SAK, di sana tim menggeledah dan menemukan 800 tabung yang ada di CV itu,” ujar Nico kepada tim media, Rabu (18/8/2021).
Usut punya usut, modus tersangka dalam memproduksi tabung oksigen palsu yaitu memodifikasi tabung APAR dengan dicat ulang. Agar terlihat asli, regulator tabung APAR juga dicopot. Baru kemudian diisi dengan oksigen.
“Tabung ini hasil modifikasi tabung APAR, yang seolah-olah tabung oksigen. Tersangka mengubah catnya. Yang semula warna merah, digosok, lalu dicat warna putih. Lalu isinya dikeluarkan, dipasang regulator, kemudian oksigen diisikan di dalamnya,” paparnya.
Menurut Nico, aksi yang dilakukan tersangka sangat berbahaya. Sedangkan untuk kebutuhan oksigen di Jawa Timur itu bisa dipenuhi oleh 6 pabrik dan pemerintah sudah melakukan kerja sama.
Atas aksi nekatnya, tersangka kini dijerat Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Ancaman hukumannya yakni 15 tahun pidana penjara.