LINTASJATIM.com, Pasuruan – Orkes melayu peringatan HUT RI ke-76 di Desa Sekarjoho Kecamatan Prigen dibubarkan oleh Satgas COVID-19 Kabupaten Pasuruan. Acara tersebut dibubarkan karena dihadiri ratusan orang sehingga menyebabkan kerumunan.
Kapolsek Prigen, AKP Bambang Tri Sutrisno mengatakan acara tersebut tidak memiliki izin dan diselenggarakan secara besar-besaran.
“Memang tidak ada izin, dan orkesnya besar-besaran. Jadi kami bubarkan bersama dengan satgas kecamatan,” ujarnya.
Pembubaran orkes melayu ini dilaksanakan pada Selasa (17/8/2021) malam, karena menimbulkan kerumunan. Di masa PPKM level 3 ini, acara boleh digelar jika dihadiri maksimal 30 orang.
Orkes melayu tersebut digelar dengan menggunakan panggung besar dan sound system besar. Penonton berjoget juga tanpa jaga jarak.
“Itu parah, apalagi ada sosok kades di situ, sama saja dia yang menyelenggarakan. Bahkan ikut nyanyi,” jelas Bambang.
Bambang menyayangkan yang dilakukan seorang kepala desa. Seharusnya, kepala desa menjadi contoh bagi warga agar taat prokes di tengah pandemi.
“Satgas kecamatan tidak tebang pilih. Apabila memang melanggar, akan ditindak,” tambahnya.
Kasus orkes melayu itu, lanjutnya, segera ditangani oleh Polres Pasuruan. “Petunjuk Kapolres, kasus ini akan diproses di Polres,” tandas Bambang.