LINTASJATIM.com, Surabaya – Seorang pria asal Surabaya nekat mencabuli anak temannya sendiri yang dipacarinya di Banyuwangi. Tak hanya dicabuli, anak di bawah umur itu juga diajak Video Call Sex (VCS) untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Tak terima dengan perilaku bejat temannya itu, sang ibu korban melaporkan kasus pencabulan ini ke pihak kepolisian.
Tersangka adalah SW (51) warga Bubutan, Surabaya. Pria ini ditangkap, setelah adanya laporan ibu korban yang merupakan teman sekolah tersangka.
Kapolsek Srono, AKP Mulyono mengatakan pelaku saat ini sedang diamankan dan diperiksa. “Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan dari ibu korban. Saat ini kita amankan dan kita periksa,” ujarnya, Sabtu (14/8/2021).
Aksi pencabulan bermula pada awal Maret 2020 lalu, saat dirinya berkunjung ke rumah ibu korban. Melihat anak temannya yang berusia 16 tahun, tersangka tertarik. Sejak pertemuan tersebut, selanjutnya korban sering keluar bersama dengan tersangka dan akhirnya berpacaran.
“Pada saat pacaran ibunya tidak tahu. Setelah perkenalan itu akhirnya korban dan tersangka sering bertemu,” tutur Mulyono.
Selanjutnya pada Juli 2020 sekitar 20.00 WIB tersangka menjemput korban dari rumah kos, untuk diajak makan malam hingga sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka kemudian mengajak korban untuk kencan di Pantai Watudodol. Dengan bujuk rayu, korban kemudian dicabuli pelaku di dalam mobil.
“Janji akan dinikahi. Kemudian dia mencabuli korban,” tambah Mulyono.
Setelah kejadian tersebut, tersangka sering mengajak korban untuk keluar dan pada saat di dalam mobil tersangka selalu melakukan pencabulan terhadap korban. Tak hanya itu, saat berjauhan, korban selalu diajak VCS.
“Untuk pencabulan dilakukan sebanyak 100 kali. Sementara untuk VCS dilakukan saat tersangka ke Surabaya,” paparnya.
Terbongkarnya aksi bejat ini, lanjut Mulyono, saat sang ibu mengetahui isi chat percakapan korban dan pelaku. Dari temuan itu, kemudian ibu korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Polisi pun menangkap pelaku dan menyita berbagai barang bukti.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur atau pornografi sebagaimana di maksud pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 32 junto pasal 6 sub pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.