Warga Karangbinangun Lamongan Kepergok Curi Kotak Amal, Nyaris Bonyok

Pencuri Kotak di Lamongan Ketangkap
Pencuri Kotak di Lamongan Ketangkap

LINTASJATIM.com, Lamongan – Pencuri kotak amal di Lamongan tertangkap warga. Ternyata, ia merupakan residivis kasus yang sama.

Pria yang kembali ditangkap karena mencuri kotak amal masjid adalah Adi (28), warga Kecamatan Karangbinangun, Lamongan. Bahkan, ia juga nyaris bonyok karena sempat menjadi bulan-bulanan massa yang kesal dengan aksi pelaku.

“Pelaku ini tergolong residivis dan spesialis curi kotak amal,” kata Kabag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi kepada wartawan, Jumat (13/8/2021).

Bacaan Lainnya

Pelaku ditangkap warga saat akan menggondol kotak amal di Masjid Sabilil Khoirot, Desa Kelorarum, Kecamatan Tikung. Ulah pelaku pertama kali diketahui seorang saksi, Siswo (30) yang ketika itu berada di samping masjid.

“Ketika itu saksi mendengar suara ‘glodak’ dari dalam masjid. Sehingga saksi penasaran dan mencari tahu arah suara itu,” ujar Estu.

Di luar dugaan, ternyata di dalam masjid ada orang asing yang sedang merusak kotak amal dan mengeluarkan uangnya. Melihat aksi ini, Siswo kemudian menemui salah seorang temannya yang bernama Wanto, dan mengajaknya ke masjid.

“Kedua saksi bergegas kembali ke masjid dan masih mendapati pelaku sedang memasukkan uang kotak amal ke dalam tas yang dibawa pelaku,” terangnya.

Pelaku nampak gelagapan saat dua saksi mendekat. Pelaku pun ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan. Warga sempat memukuli pelaku sebelum diserahkan ke polisi.

“Dari hasil pengembangan pemeriksaan hingga tadi malam, diketahui aksi tersangka tidak baru kali ini saja. Sebelumnya pernah dua kali melakukan perbuatan yang sama. Yakni di Kembangbahu dan Kalitengah,” imbuhnya.

Estu menambahkan, pelaku menguras uang kotak amal sebesar Rp 1.328.000 dari Masjid Sabilil Khoirot. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya obeng warna kuning yang dipakai membuka paksa kotak amal, serta sepeda motor Suzuki Satria Fu 125 nopol S 5826 VH.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e, tentang pencurian,” pungkasnya.

Pos terkait