LINTASJATIM.com, Madiun – Dua pelajar di Kabupaten Madiun nekat mencuri uang di sebuah panti asuhan dengan total uang hingga Rp 102 juta. Usut punya usut, ternyata pelaku kecanduan game online. Salah satu pelaku merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama menyampaikan kasus pencurian tersebut. “Betul kami baru mengungkapkan kemarin, kasus pencurian melibatkan dua pelajar dan satu di antaranya merupakan anak asuh salah satu panti asuhan di Caruban,” ujarnya, pada Sabtu (7/8/2021).
Ryan mengatakan kedua pelaku adalah anak yang masih di bawah umur, yakni berinisial MY dan DW. MY merupakan anak asuh dari panti asuhan tersebut. MY melakukan aksi pencurian usai salat magrib di mana jemaah masih menggelar selawatan dan doa bersama. Uang hasil curian dititipkan ke DW.
“Pada saat selawatan dan doa-doa itulah MY memasuki ruang penyimpanan uang di panti asuhan tersebut, yang mana uang tersebut disimpan di dalam lemari panti asuhan. Setelah diambil uang tersebut diserahterimakan atau dititipkan kepada pelaku DW,” jelas Ryan.
Pelaku sudah 10 kali melakukan aksi pencurian, lanjut Ryan, yakni sejak 2019. Total uang yang dicuri mencapai Rp 102 juta. Selain untuk bermain game online, uang curian juga digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor.
“Uang curian tersebut digunakan untuk game online, membeli HP dan juga sepeda motor. Dari keterangannya sejak 2019 sampai dengan 2021 total 10 kali melakukan pencurian yang mana total semua sekitar Rp 102 juta,” paparnya.
Sementara Satreskrim Polres Madiun saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian yang dilakukan anak di bawah umur tersebut.