LINTASJATIM.com, Lamongan – Seorang penjaga konter HP terpaksa mendekam di sel tahanan. Pasalnya, ia nekat mencuri kotak amal musala demi memenuhi gaya hidup mewahnya.
Pelaku adalah Rahmat (30), warga Ulumuji, Pemalang. Pemuda lajang ini tertangkap sedang mencongkel kotak amal di Musala Al-Falaq di Dusun Gagar Lor, Desa Sukobendu, Mantup, Lamongan.
Kasubbag Humas Polres Lamongan, Iptu Estu Kwindardi menyampaikan bahwa pelaku beraksi sembari menyaru hendak salat Asar.
“Sebelum ditangkap, pelaku beraksi sembari menyaru hendak salat Asar. Namun kedatangan orang asing di musala itu dicurigai sebagian jemaah,” kata Estu.
Jemaah yang curiga itu pun mencoba bersembunyi di balik tabir salah satu bagian musala. Ternyata, usai salat Asar pelaku pun melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu keluar musala.
Pelaku mengambil obeng dari motor. Sambil menenteng obeng, pelaku bergegas masuk ke musala dan beraksi mencongkel kotak amal lalu menguras isinya.
“Mendapati pelaku merusak kotak amal dan mencuri uang yang ada di dalamnya, saksi yang seorang diri itu tidak langsung mengamankannya. Ia menghubungi polisi yang sedang patroli sebelum tersangka jauh membawa motornya,” ujar Estu.
Pelaku akhirnya terkejar dan tertangkap. Polisi mengamankan 1 unit motor Honda BeAT, 1 buah obeng warna kuning, dan tas hitam berisi uang kotak amal sebesar Rp 1,3 juta.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan, pelaku sebelumnya sudah 4 kali mencuri kotak amal di Lamongan. Beberapa musala yang telah menjadi sasaran pelaku adalah musala belakang Plaza Lamongan, belakang Diler Kawasaki, belakang Lapas. dan belakang Terminal Lamongan.
“Musala yang di Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup ini adalah aksinya yang kelima,” kata Estu.
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, dia sejatinya bekerja di salah satu konter di Gresik. Namun tuntutan hidupnya yang setiap hari harus membiayai perempuan penghibur, memaksa tersangka harus mencari tambahan dengan cara yang tidak halal.
Berdasarkan pengakuan tersangka, selama tinggal di Gresik ia memilih menginap di hotel dan bukan tinggal di kos.
“Sedang kita kembangkan sebab ada kemungkinan tersangka melakukan pencurian serupa di daerah lain dan kepada tersangka akan kami jerat dengan Pasal 362 KUHP,” tandas Estu.