Lintasjatim.com, Pacitan – Drama penangkapan pencuri sapi di Pacitan ini berawal dari adanya laporan warga Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung, Pacitan yang sapinya raib digondol maling.
AKP Sumarjan, Kasubbag Humas Polres Pacitan, Jumat (8/5/2020), mengatakan pemilik sapi bernama Purwo Yulianto yang melapor ke Polsek Kebonagung. Atas laporan itu petugas langsung melakukan pengejaran.
Polisi yang biasa melakukan Check Point di perbatasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat itu mendapat tugas tambahan untuk bekerja ekstra menemukan sapi yang dicuri.
Target awal pengejaran yaitu di Pasar Hewan Semanten. Di pasar ini, petugas bersama korban menyisir semua hewan ternak. Yang betul saja, ternyata korban menemukan sapi yang selama ini ia pelihara.
Namun sayangnya sapi sudah berpindah tangan ke pembeli. Beruntung pembeli itu mempunyai nomor telpon si penjual sapi tersebut. Sehingga mempermudah petugas melacak keberadaan pelaku pencurian.
“Untungnya si pembeli sapi ini sempat menyimpan nomor HP pelaku. Dari situ petugas kemudian melakukan tracking,” papar perwira yang lama bertugas di Satintelkam sebagaimana dikutip dari detik.com.
Berbekal nomor ponsel pelaku, pengejaran kemudian difokuskan ke arah barat yaitu jalur Pacitan-Jogja. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap petugas jaga saat hendak melewati check point Desa Cemeng, Kecamatan Donorojo.
Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan sapi sebanyak Rp.10.250.000 serta sepeda motor dengan nopol AE 3735 YZ. Sedangkan barang bukti seekor sapi jenis brahman diamankan di mapolsek Kebonagung.
Selanjutnya, pelaku berinisial SRT (36) warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.
Atas perbuatannya itu, kata Sumarjan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Pelaku dengan jelas terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Stj)