Perkosa Bocah 6 SD, Kakek Bau Tanah Asal Prajekan Bondowoso Diringkus

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Seorang kakek di Bondowoso tega memperkosa anak kelas 6 SD. Pelaku yakni SR (71), warga Prajekan, Bondowoso. Sedangkan korban merupakan warga kecamatan yang sama.

Pemerkosaan itu berawal saat korban berada di rumah pelaku. Mendadak, korban dipanggil ke kamar pelaku dengan alasan akan diberi sesuatu.

Bacaan Lainnya

Saat ada di dalam kamar, ternyata pelaku sudah dalam keadaan telanjang. Pelaku lalu memaksa dan memperkosa korban.

Aksi nekat pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto. “Iya, betul. Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada tim media, Rabu (4/8/2021).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi barang bukti. Korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER) dokter.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo menyampaikan saat ini pihaknya terus melakukan proses penyidikan lebih intensif.

“Berdasarkan undang-undang tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara,” lanjut Agung Ari Bowo.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) subsider pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 (E) subsider 76 (D) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Pos terkait