LINTASJATIM.com, Jember – Persetubuhan seorang gadis di Jember dilakukan oleh ayah tiri dan pamannya sendiri. Ia disetubuhi hingga hamil. Persetubuhan itu berlangsung selama dua tahun.
Saat ini, gadis berusia 15 tahun yang tinggal di Kecamatan Silo itu tengah hamil 4 bulan.
Kapolsek Silo, AKP M Suhartanto menyampaikan kedua pelaku yaitu ayah tiri dan paman korban sudah diamankan pihak kepolisian.
Menurut Suhartanto, korban diperkosa pertama kali oleh ayah tirinya, SA (40) sejak 2019 lalu.
“Saat itu korban masih duduk di bangku kelas 6 SD. Usianya sekitar 13 tahun. Korban memang tinggal serumah dengan ibu kandung dan ayah tirinya ini,” ujarnya, Jumat (30/7/2021).
Korban diperkosa di rumah ketika ibunya sedang bekerja di ladang. Korban juga diancam dan dimarahi oleh ayah tirinya jika tidak menuruti kemauannya.
“Dalam kondisi korban takut dan terancam, akhirnya tersangka SA menyetubuhi korban,” kata Suhartanto.
Aksi bejat sang ayah tiri tidak hanya sekali itu saja. Setiap ada kesempatan, SA selalu memaksa korban untuk melayani hasrat seksualnya.
“Dalam seminggu, tersangka SA menyetubuhi korban antara tiga sampai empat kali. Semua dilakukan di dalam rumah. Jadi aksi tersangka ini sudah tak terhitung lagi,” jelas Suhartanto.
Selain itu, ketika sedang bermain ke rumah neneknya, korban juga menjadi sasaran persetubuhan sang paman, MM (22) yang dilakukan di sebuah kebun kopi. Peristiwa itu juga pada tahun 2019.
Untuk memuluskan aksinya, MM mengiming-imingi akan mengajari korban mengendarai sepeda motor.
“Dengan iming-imingi diajari motor itu, korban kemudian disetubuhi. Ya waktunya sama, sejak tahun 2019 lalu,” kata Suhartanto.
Seperti perilaku sang ayah tiri, sang paman juga tidak hanya sekali melakukannya. Setidaknya dua minggu sekali MM mendatangi korban dan memaksa untuk dilayani.
“Jadi selama 2 tahun itu korban dipaksa melayani dua tersangka ini. Selama itu pula korban diam tidak bilang ke siapa pun. Bahkan antara kedua tersangka sendiri tidak saling tahu,” ungkap Suhartanto.
Kasus persetubuhan itu terbongkar pada 24 Juli lalu. Berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang melihat ada perubahan pada tubuh korban. Setelah didesak, korban yang kini duduk di kelas 2 SMP ini mengaku sudah lama tidak mengalami menstruasi.
“Kemudian korban diperiksakan ke Puskesmas dan diketahui sudah hamil 4 bulan,” kata Tanto.
“Saat ditanya siapa pelaku yang membuatnya sampai hamil, korban kemudian menyebut nama ayah tiri dan pamannya,” lanjutnya.
Tersangka kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.