Tukang Ojek Ditangkap Polisi Usai Menodai Santriwati di Lamongan

Pelaku Pencabulan Santriwati di Lamongan
Pelaku Pencabulan Santriwati di Lamongan

LINTASJATIM.com, Lamongan – Seorang tukang ojek pelaku kasus pemerkosaan di Lamongan, kini telah diamankan polisi. Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari seorang santriwati bahwa dirinya telah dinodai tukang ojek.

Diketahui, pelaku bernama Sueb (39), warga Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan. Keseharian Sueb adalah sebagai tukang ojek.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri membenarkan penangkapan pelaku pemerkosaan tersebut. “Benar, pelaku telah kita amankan,” ujarnya, Kamis (29/7/2021).

Yoan menyampaikan kasus ini bermula saat korban kabur dari pondok pesantren setelah bertengkar dengan temannya. Saat berada di jalan, korban bertemu dengan pelaku.

“Saat kabur, korban bertemu dengan pelaku dan dibujuk untuk diajak pulang ke rumah pelaku,” papar Yoan.

Aksi bejat tukang ojek tersebut, lanjutnya, dilakukan pada Kamis (22/7/2021). Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kemudian menelantarkan korban kembali ke jalan.

“Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan salah satu pengurus pondok ke Polres Lamongan. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku pencabulan yang berprofesi sebagai tukang ojek,” imbuhnya.

Pelaku, tegas Yoan, berhasil ditangkap petugas kepolisian pada Senin (26/7/2021) siang. Ia diamankan di Polres Lamongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.

“Selain mengakui perbuatannya, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena khilaf,” tegas Yoan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait