Pencabulan di Blitar Dilakukan oleh Tetangganya Sendiri di dalam Mobil

Ilustrasi Pencabulan di Bawah Umur
Ilustrasi Pencabulan di Bawah Umur

LINTASJATIM.com, Blitar – Seorang pria di Blitar mencabuli anak tetangganya yang berusia 10 tahun dalam mobil. Usai mencabuli korban, pelaku memberi korban uang Rp 14 ribu.

Kasus ini dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar, Ipda Linar Tiwi. Ia mengatakan, ibu korban melaporkan kejadian itu pada Kamis (22/7/2021). YN melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan tetangganya, I (59) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar terhadap anaknya.

Bacaan Lainnya

Pencabulan terjadi pada Jumat (2/7/2021) sekitar pukul 08.00 WIB, di tepi jalan sawah. Pencabulan bermula saat sekitar pukul 07.00 WIB kala itu, tersangka sedang berada di rumah dan akan membeli bensin di SPBU Gedog, Kota Blitar.

Merasa kesepian karena anaknya diajak tidak mau, tersangka kemudian pergi ke rumah korban dan meminta izin ayah korban untuk mengajak bocah yang masih duduk di kelas 4 SD itu.

“Karena memang tetangga dekat dan sudah seperti saudara, ayah korban tanpa curiga malah menyuruh anaknya ikut. Mereka berdua lalu naik mobil Suzuki Carry warna gelap,” terang Linar kepada tim media, Senin (26/7/2021).

Saat di tengah perjalanan, tanpa alasan korban menangis yang membuat pelaku menghentikan mobilnya di pinggir jalan. Setelah mobil berhenti, tersangka berusaha agar korban tidak menangis. Tersangka mencium pipi sebelah kanan dan kening, selanjutnya melepas baju korban.

“Saat itulah aksi pencabulan terjadi. Usai selesai, pelaku memberi uang korban Rp 14 ribu dan bilang sudah gak usah nangis lagi. Ini uang buat beli jajan,” ungkapnya.

Sejak pencabulan itu, perilaku korban mulai berubah. Ibunya yang menaruh curiga, kemudian menanyakan apa yang sudah terjadi hingga membuat anaknya sering terlihat murung. Begitu mendengar pengakuan anaknya, sang ibu yang tak dapat menahan emosi melaporkan pelaku ke polisi.

“Beberapa alat bukti, seperti baju yang dipakai korban saat kejadian dan hasil visum sudah memenuhi. Sehingga pelaku kami amankan dan statusnya menjadi tersangka,” ujar Linar.

Pelaku dijerat Pasal 82 atau Pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pos terkait