LINTASJATIM.com, Pasuruan – Pesta ulang tahun yang diadakan di vila kota Batu dibubarkan oleh Satgas Covid-19 Kota Batu, Rabu (7/7/2021) malam. Mirisnya, mereka merupakan orang luar Kota Batu yakni Malang, Madiun, dan Surabaya.
Puluhan orang didapati pesta minuman keras sambal memutar musik di vila Safira di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu saat Penerapan Pemberlakuan Pembatasan (PPKM) Darurat.
Mereka nekat menggelar pesta ulang tahun ditengah lonjakan kasus Covid-19. Para pemuda pemudi tersebut langsung digelandang keluar vila oleh TNI, Polri, hingga Satpol PP.
Petugas juga mengungkapkan rasa kecewanya terhadap para pelanggar karena nekat menggelar pesta. Petugas langsung mengamankan 24 orang tersebut ke Mapolres Batu untuk diproses secara hukum.
Polisi menyita KTP dan meminta keterangan puluhan muda mudi tersebut. Mereka juga terancam dikenakan sanksi akibat melanggar aturan PPKM.
“Malam ini kami mengankan 24 pemuda pemudi yang melaksanakan pesta. Yang pasti mereka ini bukan warga dari Batu, tapi luar Batu semua. Ada laki-laki dan perempuan dan disitu juga ada miras. Mereka kami proses sesuai Undang-undang berlaku dan aturan PPKM Darurat,” ujar Kapolres Batu AKBP Catur Wibowo.