LINTASJATIM.com, Pasuruan – Terdesak membayar uang sewa kos-kosan dan kebutuhan sehari-hari, pasangan suami istri asal Pasuruan nekat mencuri HP. Polisi meringkus keduanya di rumah kosan kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Aksi ini terjadi di parkiran toko di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
Kedua pasutri tersebut adalah Hariono alias Tugiyo (47) dan Sunriyah (46) asal Kecamatan Gempol, Kabupaten yang diringkus Unit Satreskrim Polsek Beji karena terbukti mencuri HP milik M Uripan (23), warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Kedua tersangka kami amankan karena terbukti mencuri hp milik korban,” ujar Kanit Reskrim Polsek Beji, Ipda Sumbut, Rabu (7/7/2021).
Aksi pencurian ini dilakukan saat korban meninggalkan HP miliknya di dashbor motor Honda Genio N 3164 TCQ.
Sunrinyah berperan sebagai pengeksekusi dan suaminya Hariono berperan sebagai joki. Saat melihat HP itu, Sunriyah langsung menggasak HP tersebut.
Korban yang kehilangan HP miliknya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Beji. Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan pasutri tersebut adalah pelaku pencurian.