LINTASJATIM.com, Madiun – Pencabulan kembali terjadi. Seorang driver ojek online (ojol) di Madiun cabuli penumpangnya. Diduga korban masih di bawah umur. Pencabulan dilakukan pelaku pada Kamis (3/6) sekitar pukul 16.30 WIB di Kawasan Alun-alun Caruban.
Pelaku yaitu S (41), warga Ngawi. “Pencabulan dilakukan pada sore hari, korban dirayu saat usai order ojeknya,” papar Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan saat rilis, Minggu (27/6/2021).
Kejadian bermula saat pelaku mendapat order dari korban untuk mengantar ke rumah teman di Ngawi, dari sebuah pondok pesantren di Caruban. Sampai dari Ngawi, korban gagal bertemu dengan temannya.
Akhirnya, korban memutuskan untuk pulang ke Caruban dengan naik bus. Namun, pelaku merayu korban untuk menggunakan jasa antarnya secara offline.
“Setelah keduanya sepakat, pelaku malah mengajak korban ke alun-alun dan mencabuli korban,” jelasnya.
Sementara, menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, korban sempat diancam dan akhirnya pasrah saat dicabuli pelaku.
“Belum disetubuhi, hanya cabul,” tambahnya.
Ryan menyampaikan, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor pelaku dan pakaian korban pencabulan. Pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman antara 5 hingga 15 tahun.