Tersangka Penganiaya Santri di Ponpes Ponorogo Sebut Penganiayaan Sudah Biasa Terjadi

Pelaku Digiring Pihak Polisi
Pelaku Digiring Pihak Polisi

LINTASJATIM.com, Ponorogo – Kasus penganiayan terhadap santri di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Ponorogo mulai terkuak.

Polisi menetapkan MNA (18) sebagai tersangka yang melakukan penganiayaan terhadap santri berinisial M asal Ogan Komering Ulu Timur, Sumetera Selatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada Selasa (23/6/2021) lalu.

Bacaan Lainnya

Menurut pengakuan pelaku, aksi penganiayaan yang dipicu korban mencuri uang milik temannya itu merupakan hal biasa dan bahkan sudah menjadi tradisi.

“Jadi kalau ada yang mencuri dan ketahuan ya dipukuli bersama-sama. Itu biasa,” ujar MNA di Mapolres Ponorogo, Sabtu (26/6/2021).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hendi Setiadi menjelaskan bahwa polisi telah menetapkan 4 tersangka. Namun, 3 tersangka lain masih berusia dibawah umur sehingga akan dilakukan proses peradilan.

Para tersangka mengeroyok korban menggunakan tangan kosong terhadap korban. Bahkan, saat korban terjatuh, korban tetap dianiya dan kepalanya diinjak hingga membuat korban tak sadarkan diri.

Korban merupakan santri yatim piatu yang baru tiga minggu mondok di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Jambon.

Korban terpaksa mencuri uang temannya karena uang yang dikirim walinya tak cukup. Usai mengaku bahwa korban adalah pelaku pencurian uang. Keempat tersangka membawa korban ke lantai atas untuk dikeroyok ramai-ramai tanpa sepengetahuan pengasuh.

Sementara itu, temannya yang kehilangan uang 100 ribu tak mempermasalahkan hilangnya uang tersebut dan juga tak terlibat aksi pengeroyokan.

Tersangka MN mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban meregang nyawa. Tersangka juga tak tahu bahwa korban adalah anak yatim piatu yang tidak memiliki cukup uang.

“Tidak tahu (Yatim piatu), tidak tahu (Tidak punya uang saku),” ungkap MN.

Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 dan 12 tahun pada Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pos terkait