Bikin Geleng Kepala, Seorang Briptu Perkosa Gadis di Mapolsek

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo

LINTASJATIM.com, Tindakan asusila dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar. Korban merupakan gadis dengan inisial NI berusia 16 tahun. Benar-benar biadab, pasalnya pemerkosaan dilakukan di Markas Polsek Jailolo, Halmahera Barat, Maluku Utara.

Karena kejadian ini, Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo meminta maaf melalui keterangan pers, Kamis (24/6/2021).

Bacaan Lainnya

“Perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Brigadir Satu Nikmal Idwar; Anggota Polsek Jailolo, Halmahera Barat-Maluku Utara, terhadap korban NI di bawah umur telah menggores hati Institusi. Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” katanya.

Polri telah memecat Briptu Nikmal Idwar dengan tidak hormat dan memberikan hukuman seberat-beratnya.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dan hukuman seberat-beratnya Briptu Nikmal,” kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Pemberhentian tidak hormat terhadap Briptu Nikmal berdasarkan Pasal 7, 8, dan 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pemberhentian tersebut akan diproses oleh Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri.

“Proses pemberhentian dilakukan kepada yang bersangkutan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002,” ujarnya.

Irjen Ferdy Sambo menyampaikan sebagai anggota Polri jangan mencoba-coba melakukan perbuatan tercela dan bikin gaduh. Bila itu dilakukan, Div Propam Polri akan bertindak. Warga juga bisa berperan aktif melaporkan polisi yang melakukan perbuatan tercela lewat aplikasi Propam Presisi.

“Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu!!” kata Ferdy Sambo.

Selain dikenai sanksi etik, Polri berharap Briptu Nikmal juga dipidana. Prosesnya akan ditangani Polda Maluku. Sementara pendampingan korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri.

Pos terkait