LINTASJATIM.com, Jombang – Aksi pencabulan dilakukan oleh oknum perawat RSUD Jombang. Pelaku mencabuli seorang siswi SMA hingga hamil dan keguguran. Usut punya usut, ternyata pelaku pernah bertunangan dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Tegus Setiawan menyampaikan bahwa DDS (31), warga Kecamatan Kabuh, Jombang bertunangan dengan korban pada Januari 2021. Perawat di bagian ICU Central RSUD Jombang itu baru melamar korban karena gadis yang baru berusia 17 tahun tersebut hamil dan keguguran karena ulahnya.
“Korban lapor ke orang tuanya kalau ia telat datang bulan hingga keguguran. Dari situ orang tuanya tahu, akhirnya pelaku disuruh menikahi korban,” ujar Teguh pada media, Sabtu (5/6/2021)
Setelah bertunangan, lanjut Teguh, pelaku berjanji akan menikahi korban setelah Hari Raya Idul Fitri 2021. Namun hingga Lebaran berlalu ia tak kunjung menepati janjinya.
“Akhirnya awal Mei 2021 pelaku dilaporkan oleh orang tua korban ke kami,” terangnya.
Setelah mengantongi keterangan sejumlah saksi dan hasil visum korban, pihak kepolisian menangkap DDS pada 31 Mei lalu. Dia ditahan di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DDS dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
DDS menjalin hubungan asmara dengan korban selama satu tahun terakhir. Bujangan berusia 31 tahun ini berjanji akan menikahi korban agar siswi kelas 12 SMA itu bersedia diajak melakukan persetubuhan.
Selama berpacaran, ternyata DDS mengaku sudah 6 kali menyetubuhi korban. Gadis asal Kecamatan Peterongan, Jombang itu sempat hamil dan keguguran.
Korban akhirnya mengadu ke orang tuanya karena tak kunjung dinikahi DDS. Ayah korban pun melaporkan pelaku ke Polres Jombang.