Anak Kandung Digituin Sama Ayah Berkali-kali, Adiknya Disuruh Rekam

Konferensi Pers Dilakukan oleh Petugas [Lintas Jatim]
Konferensi Pers Dilakukan oleh Petugas [Lintas Jatim]

LINTASJATIM.com, Tuban – PR (45) warga Montong Tuban tega memperkosa anak kandungnya yang berusia 16 tahun hingga empat kali.

Pria yang bekerja sebagai pemulung ini melakukan aksi bejatnya pada 20-30 Mei 2021 di ruang tamu. Menurut pengakuannya, pelaku menyetubuhi anaknya dibawah pengaruh minuman keras.

Bacaan Lainnya

“Lupa karena pengaruh sering minum tuak saat sore. Kalau mabuk sampai rumah saya setubuhi anak sendiri. Empat kali saya gitukan di ruang tamu,” ujar Priyono, Rabu (2/6/2021).

Pelaku bahkan sempat meminta adiknya untuk diam-diam merekam video perkosaan yang berujung pada laporan ke polisi.

“Direkam oleh adiknya, lalu dengan itu melaporkan kejadian ini ke polisi. Pemerkosaan hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk,” ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono.

Diketahui pelaku sudah menikah sebanyak tiga kali. Korban merupakan putri dari istri ketiga.

Pelaku terbukti melanggar UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pos terkait