LINTASJATIM.com, Surabaya – Dua pelajar kelas 5 SD dan kelas 8 SMP menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial SDY (52).
Pelaku terbukti mencabuli dua anak sesama jenis yang masih berusia 11 tahun dan 13 tahun dengan mengimingi korban melatih bela diri.
Kasus pencabulan ini terungkap usai orang tua korban memeriksakan anaknya lantaran mengeluh sakit pada bagian anusnya.
Usai diperiksakan, ditemukan luka pada anus korban. Orang tua korban pun melaporkan kasus ini pada pihak kepolisian.
Atas laporan ini Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) untuk meminta keterangan korban. Korban mengaku jika telah disodomi pelaku.
Orang tua korban tak menaruh curiga pada pelaku karena pelaku dikenal dekat dengan keluarga korban.
“Karena awalnya pelaku baik, sering memberikan petuah, sehingga keluarga korban menolongnya. Bahkan salah satu orangtua korban mengizinkannya pelaku itu mendiami rumahnya,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, Senin (31/5/2021).
Pelaku mengajak korban tidur bersama di rumah kosong pada malam harinya pada bulan Maret 2021 usai berlatih silat dan mengancam tak menceritakan kejadian tersebut pada orang lain jika masih ingin berlatih bela diri.
“Hasil pemeriksaan penyidik, pelaku memiliki kelainan menyukai anak-anak sesama jenis. Terkait video porno, masih kami dalami,” imbuhnya.
Berbekal keterangan korban dan hasil visum, pelaku ditangkap pada Sabtu (30/5/2021).
Menurut pengakuan pelaku, tak bisa menahan nafsunya setelah 8 tahun bercerai dengan istrinya.