Ditinggal Istri Jadi TKW, Paman di Kediri Nekat Setubuhi Keponakan

LINTASJATIM.com, Kediri – Kasus pencabulan di Kediri kembali terjadi pada Senin (24/5/2021). Perbuatan tak terpuji itu dilakukan oleh seorang paman kepada keponakannya sendiri. Pencabulan dilakukan pelaku karena sang istri sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW.

Pelaku yang nekat melakukan aksi tersebut adalah PP (30), warga Kecamatan Ngancar Kabupaten Kediri. Usut punya usut, pelaku sudah lama berniat jahat terhadap keponakannya sendiri.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan.

“Pelaku kami tangkap setelah kita tahu tempat persembunyiannya. Meskipun, pelaku sempat berusaha lari dan sembunyi,” katanya, Minggu(30/5/2021).

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmadha Putra pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap keponakannya yang masih berusia 16 tahun.

Pencabulan berawal saat korban dihubungi oleh pelaku dan diminta datang ke rumah kontrakannya. Setibanya di rumah kontrakan pelaku, korban dipaksa pelaku untuk melayani nafsu bejatnya.

Korban sempat diancam, apabila tidak melayaninya, pelaku akan menyebarkan video korban saat mandi. Ternyata selama ini pelaku mengintip dan merekam korban saat mandi.

“Pelaku mengaku mengancam akan menyebarkan video korban saat mandi yang berhasil ia rekam. Beruntunfmg korban berhasil melawan, melarikan diri, dan melapor kepada orang tuanya,” papar Rizkika.

Setelah diselidiki, latar belakang pelaku nekat melakukan tindakan asusila karena kesepian ditinggal sang istri ke luar negeri untuk menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW).

“Tersangka dijerat pasal Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pelaku adalah minimal 5 Tahun Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara,” tandas Rizkika.

Pos terkait