LINTASJATIM.com, Malang – Pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, JE dilaporkan Komnas Perlindungan Anak ke SPKT Polda Jatim. JE dilaporkan karena kasus pelecehan belasan anak didiknya.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan bahwa JE terancam pasal berlapis. Pasalnya, tak hanya pelecehan, namun ia juga melakukan kekerasan fisik, verbal hingga eksplotasi ekonomi dengan mempekerjakan anak. JE melakukan perbuatan tak terpuji itu sejak 2009, 2011, dan terbaru pada akhir 2020.
“Saudara JE bisa kena 3 pasal berat. Kekerasan seksual. Ancaman di pertama ada pasal 82 dari UU 35 tahun 14 dan UU 17 tahun 2016. Hukuman maksimal seluruh hidup. Kalau terbukti berulang-ulang, ia bisa dikebiri. Untuk eksploitasi ekonomi, ada di pasal 81. Kekerasan fisik di pasal 80 dari UU 35 tahun 2014,” ujar Arist.
Perilaku JE ini bukan semata-mata tindak pidana biasa, lanjutnya, karena kejahatan seksual berulang-ulang berdasarkan UU 17 tahun 2014, harus diselesaikan cepat dan luar biasa.
“Saya apresiasi SPKT Polda Jatim dapat bekerja cepat terhadap respon cepat. Kasus ini harus diselesaikan dengan cepat dan luar biasa,” ujarnya.
Arist menyampaikan laporan ini berawal dari seorang anak mengalami pelecehan seksual, hingga membuat psikologisnya tertekan. Setelah adanya laporan tersebut, Komnas Perlindungan Anak melakukan investigasi.
“Satu minggu lalu kami investigasi, setelah ada laporan ke KPAI. Tim ada yang datang ke Poso, Blitar, Palu, dan sebagainya. Ibu korban yang ada di Blitar bahkan ada yang sakit,” ucapnya.
Menurut keterangan Arist jumlah korban yang saat ini ditangani Komnas PA ada 25 anak. Tiga di antaranya dengan permasalahan serius. Bahkan, ada beberapa korban lain yang belum menyampaikan dan pelaku bukan hanya JE.
“Sementara data di KPAI ada 25. Mungkin saja ada korban lain, karena korban ini juga bisa jadi baru terjadi. Bisa jadi bukan hanya JE, mungkin ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.