LINTASJATIM.com, Lumajang – Tindakan asusila kembali menimpa gadis dibawah umur.Kali ini perbuatan asusila itu dilakukan oleh seorang kakek berinisial S (71) yang kepergok memperkosa anak SMP di Lumajang. Pemerkosaan dilakukan pada Sabtu (29/5/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lumajang melalui Paursubbaghumas, Ipda Andrias Shinta membenarkan kejadian tersebut.
“Iya, kejadian ini terjadi pada Sabtu (29/5/2021) kira-kira pukul 09.00 pagi,” ujarnya.
Pelaku merupakan warga Tempeh, Lumajang. Saat ini, ia diamankan oleh Unit Resmob Polres Lumajang bersama Polsek Tempeh.
Kejadian berawal saat korban yang masih berusia 14 tahun tengah sendiri di rumah, orang tuanya sedang bepergian. Kemudian, S masuk ke rumah dan melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamarnya.
Menurut keterangan Ipda Andrias Shinta, pelaku memang sering datang ke rumah korban dan pada saat itu pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan.
“Namun, tak berselang lama, orang tua korban datang dan masuk ke rumah. Ibu korban histeris saat melihat pelaku ada di kamar anaknya,” ujarnya.
Saat itu, lanjut Ipda Andrias, pelaku mengenakan kaos namun celananya telah dilepas. Selain itu, celurit juga ditemukan ibu korban di samping ranjang.
Kemudian, ibu korban sempat menjerit hingga ayah korban datang dan mengamankan pelaku dibantu warga sekitar. Dalam pengejaran pelaku, sempat ada beberapa drama karena pelaku berusaha melarikan diri.
Saat ini, polisi telah mengamankan celurit milik pelaku, baju, dan celana dalam miliki pelaku hingga baju dan sprei kamar korban.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.