LINTASJATIM.com, Surabaya – Di usia yang tak lagi muda, Nasuchah (68), seorang nenek warga Gunung Anyar, Surabaya harus memperjuangkan haknya hingga pengadilan. Ia berjuang mempertahankan rumahnya. Diduga Nasuchah menjadi korban mafia tanah.
Berawal dari Nasuchah yang berniat menolong tetangganya bernama Khifatil, dengan meminjamkan sertifikat tanahnya dengan alasan untuk tambahan modal. Namun, dengan berbagai penipuan dokumen, tanah sekaligus rumah nenek Nasuchah justru dijual oleh Khifatil kepada Joy Sanjaya.
Nasuchah yang tak terima karena rumahnya berpindah tangan tanpa sepengetahuannya kemudian melapor ke pihak berwajib hingga akhirnya masuk pada sidang pengadilan.
Sidang lanjutan kasus penipuan tersebut digelar pada Kamis (20/5/2021). Dalam agenda pemeriksaan saksi ini terungkap alasan sang nenek sudi meminjamkan sertifikat rumahnya yang akhirnya dijual oleh tetangganya, Khilfatil Muna.
Empat orang saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh jaksa dan majelis hakim. Beberapa saksi tersebut yakni Masrifah (49) kakak korban, Maria Ulfa (51) tetangga, Eni Wahjuni serta Lulu Anita Sari, dan asisten yang membuat akta jual beli rumah korban.
Jaksa I Gede Willy menanyakan sekasian kepada tetangga korban, Maria Ulfa. Dalam keterangannya, Ulfa menyampaikan bahwa korban mempunyai utang sebesar Rp 25 juta kepada dirinya.
“Bu Nasuchah punya utang ke saya Rp 25 juta sudah mau jatuh tempo. Saya tagih, tapi dia bilang akan dilunasi setelah mendapat uang dari Khifatil usia meminjamkan sertifikatnya,” ujar Ulfa.
Korban sempat diberi uang Rp 25 juta oleh Khifatil, lanjutnya, namun belum sempat dibuka oleh Nasuchah, uang itu diambil lagi oleh terdakwa Khifatil dengan alasan mau dipakai sebentar dan hutang Nasuchah kepada Ulfa juga belum dilunasi.
Nasuchah membenarkan bahwa dirinya memang berutang kepada Ulfa sebesar Rp 25 juta. Karena itu, ia rela meminjami Khifatil sertifikat rumahnya. Saat itu, ia diiming-imingi akan diberikan uang Rp 25 juta setelah pinjaman modal dari bank cair.
“Iya alasannya itu. Saya ngga punya uang buat lunasi utang saya. Makanya saya pinjami sertifikat saya ke Khifatil. Nanti rencananya uang yang dijanjikan akan saya gunakan untuk bayar utang,” jelas Nasuchah.
Kini Nasuchah menyesal, sebab selain sertifikat rumahnya berpindah ke orang lain, ia juga tak dapat uang Rp 25 juta yang dijanjikan terdakwa, Khifatil. Sebab alasan untuk pinjaman modal di bank itu hanya penipuan dari terdakwa.
Joy Sanjaya, pembeli tanah sekaligus rumah Nasuchah dicecar berbagai pertanyaan dari majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Martin Ginting.
Salah satu majelis hakim menilai bahwa ada dugaan kejahatan dalam jual beli tanah tersebut. Mengingat dalam proses jual beli tersebut tidak pernah ada pertemuan antara pembeli dan penjual, termasuk kesepakatan harga.
Hakim menangkap adanya aroma pemalsuan dokumen akta jual beli seharga Rp200 juta, namun faktanya penjualan seharga Rp400 juta.
Dalam fakta persidangan terungkap, terdakwa Khifatil berkomplot dengan Yanu untuk mengambil hak atas tanah Nasuchah, dengan memindah tangankan kepada Joy Sanjaya melalui proses jual beli tanpa diketahui oleh Nasuchah, selaku pemilik rumah.