LINTASJATIM.com, Surabaya – FF (53) telah ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap EAS (47) yang merupakan seorang ART. EAS bekerja sebagai ART di rumah FF sejak April 2020.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, tersangka sempat menyangkal perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, FF mengakuinya.
“Yang bersangkutan bekerja sebagai ART sejak Bulan April 2020 hingga Bulan Mei 2021. Kita menerima laporan dari Liponsos, karena korban diantarkan oleh tersangka ke Liponsos dengan dugaan gangguan kejiwaan,” ujar AKBP Oki Ahadian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Menurut keterangan Oki, tersangka telah melakukan aksi kekerasan terhadap ART dalam kondisi sadar. Terdapat sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu teganya sang majikan.
“Tersangka juga memukul kepada korban, dengan menggunakan alat-alat. Ada selang, sapu, setrika juga. Ini dilakukan sendiri oleh tersangka,” lanjut Oki.
Menurut keterangannya, ART itu sering menjadi korban aksi kekerasan, ketika ia tidak mengikuti perintah sang majikan. ART tersebut juga pernah dipukul, disetrika bahkan disuruh memakan kotoran kucing.
Penanganan kasus kekerasan ini berawal dari laporan UPT Liponsos Surabaya. Sebab, korban tidak mengalami gangguan jiwa dan ditemukan bekas luka yang diduga sebagai korban penganiayaan. Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi.
“Nah, setelah dibawa ke Liponsos oleh FF, korban diketahui tidak mengalami gangguan kejiwaan. Namun mendapatkan perlakukan tidak manusiawi dari sang majikan,” jelas Oki.
Atas laporan dari Liponsos, lanjut Oki, pihak kepolisian segera menindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan penyitaan barang bukti.
“Kami tetapkan majikannya sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan,” tandas Oki.