LINTASJATIM.com, Surabaya – Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menjadi tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan. Tak ada yang menyangka, sosok orang terkaya di Nganjuk ini terkena OTT yang dilakukan KPK dan Bareskrim Mabes Polri.
Sebagai bupati, Novi dikenal sebagai orang yang tajir dengan harta Rp 116 miliar, tetapi masih melakukan korupsi. Warga Nganjuk jelas banyak menyayangkan apa yang dilakukan Bupati Novi.
“Pripun nggih, Eman wong sugih (Gimana ya, sayang orang kaya) kok sampai gitu,” ujar Panggung (60), salah satu warga warga Desa Begadung, Nganjuk, kepada detikcom di tempat kerjanya sebagai penjaga parkir sepeda motor di Terminal Nganjuk, Senin (10/5/2021).
Panggung mengaku dirinya heran dan menyayangkan OTT Bupati Nganjuk karena tidak merasa cukup dengan jabatannya. “Kok ndak eman (sayang) nanti kalau mau maju lagi gimana,” tandasnya.
Dalam catatannya Bupati Nganjuk masa bakti 2018-2023 merupakan orang terkaya di kota angin. Di usianya yang ke-41 tahun, Novi dikenal memiliki 36 perusahaan serta 120 Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tak tanggung-tanggung, bupati muda ini memiliki 40 ribu karyawan.
“Punya 36 perusahaan 120 BPR dengan jumlah karyawan sekitar 40 ribu,” ujar salah satu anggota DPRD Nganjuk yang tidak mau disebut namanya kepada detikcom, Senin (10/5/2021).
Perusahaan dan BPR milik bupati kelahiran Nganjuk ini tersebar di berbagai kota di Indonesia. Selain itu, Bupati Novi juga memiliki beberapa SPBU di Nganjuk dan Ponorogo. Sebelum terjun di dunia politik, ia merupakan wiraswasta yang menangani bidang properti dan keuangan. Dia memiliki tambang nikel dan batubara.
Lulusan S1 FISIP Universitas Islam Balitar tahun 2005 dan S2 Studi Magister Manajemen, Program Pascasarjana Universitas Islam Kadiri tahun 2006 meneruskan sepak terjang ayahnya yang menjadi pengusaha hasil bumi, ternak dan jasa perdagangan.
Rahman mempunyai harta bergerak lain yang nilainya Rp 1,21 miliar. Dia juga mempunyai surat berharga senilai Rp 32.201.677.364 (Rp 32 miliar).
“Bupati Novi ini juga seorang bupati muda yang dermawan punya kekayaan Rp 116 miliar,” tandasnya.
Meski telah memiliki harta yang fantastis, ternyata Novi mematok uang suap dalam kasus suap jual beli jabatan. Angkanya mulai Rp 10 juta hingga Rp 150 juta.
“Dari informasi penyidik, untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers yang dilihat detikcom di YouTube KPK.
Agus menyebut untuk jabatan di atas perangkat desa, nilainya lebih fantastis. Yakni bisa mencapai Rp 150 juta.
“Untuk jabatan di atas itu sementara yang kita dapat informasi 150 juta. Ini kan masih awal akan kita lakukan pendalaman. Kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait praktik jabatan ini seperti apa,” imbuhnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri (Dirtipikor) Brigjen Djoko Poerwanto memaparkan modus operandi yang dilakukan Novi. Dalam modusnya, Novi menyuruh camat memberikan uang suap melalui ajudannya.
“Modus operandinya para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka. Dalam hal ini para camat dan pengisian jabatan di tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Dengan demikian ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut pada Bupati Nganjuk,” papar Djoko.
Djoko mengatakan para tersangka itu disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor dengan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman penjara dari 1 hingga seumur hidup.
“Barang bukti uang yang diamankan Rp 647.900.000,” ujar Djoko.