LINTASJATIM.com, Pasuruan – Munir (50) warga Dusun Karang Tengah, Desa Kedungpengaron, Kecamatan Kejayan diringkus Satreskrim Polres Pasuruan lantaran terbukti melakukan pencurian sepeda motor di Majid Baitul Muttaqin, Kelurahan Lekok, Kecamatan Bangil, Pasuruan, Kamis (29/4/2021) malam.
Pelaku dan rekannya mencuri sepeda motor bernopol N3237 WL milik Ali Muchbir (58) warga Kelurahan Latek pada Senin (26/4/2021) pagi saat melaksanakan sholat shubuh.
Pelaku melancarkan aksinya bersama rekannya berinisial TN. Namun, rekannya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran. Dalam aksinya, pelaku berpura-pura ikut sholat untuk mengawasi situasi sekitar masjid.
Sedangkan TN bertugas sebagai eksekutor yang merusak anak kunci motor menggunakan kunci T.
“Tersangka mengakui perbuatannya bersama TN yang masih DPO, telah melakukan pencurian motor di salah satu masjid di Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Andrian Wimbarda.
Munir berhasil ditangkap di warung dekat rumahnya atas laporan dari masyarat, polisi pun bergerak cepat dan menangkap pelaku.
Dari hasil pencurian sepeda motor tersebut, pelaku menjualnya dan mendapat keuntungan sebesar 2 Juta yang digunakan untuk melunasi hutangnya.