LINTASJATIM.com, Jember – Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan terhadap keponakannya yang berusia 16 tahun. RH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Vitasari menyampaikan setelah gelar perkara pada Selasa (13/4/2021) jam 9 pagi, oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
“Ada beberapa bukti yang menjadi dasar penyidik menetapkan RH sebagai tersangka pencabulan. Di antaranya, keterangan saksi, keterangan ahli, hasil visum, dan rekaman audio,” papar Ipda Vitasari.
Menurutnya, untuk menetapkan sebagai tersangka minimal ada dua alat bukti. Sedangkan ini ada 4 alat bukti, sudah lebih dari cukup untuk penetapan oknum dosen sebagai tersangka pencabulan.
“Namun, gelar perkara yang sudah dilakukan, ada dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) utama yang belum lengkap. Jadi, penyidik perlu melengkapinya dan langsung diteruskan BAP ke Kejaksaan Negeri Jember,” tambah Ipda Vitasari.
Berdasarkan informasi yang diterima tim Lintas Jatim, RH dilaporkan mencabuli keponakannya yang tinggal serumah dengannya. Oknum dosen itu disebut mencabuli korban dengan dalih melakukan pengobatan kanker payudara.