LINTASJATIM.com, Blitar – Seorang mucikari online diamankan polisi lantaran terbukti menjual gadis yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA.
Pelaku berinisial BY (40) yang sehari-hari juga berjualan baju online, warga Kelurahan Satreyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Pelajar yang dipekerjakan sebagai PSK ini masih berusia 14-16 tahun. Sang mucikari menjual PSK ke pria hidung belang seharga Rp 300 ribu sekali kencan.
Kasus prostitusi online ini terungkap usai polisi mendapat laporan dari masyarakat. Polisi akhirnya bergerak menyelidiki kasus ini.
Puncaknya, polisi menggerebek sebuah kamar kos di Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Tempat kos ini merupakan kos yang berkedok salon ini dipakai untuk menjual para pelajar ke pria hidung belanng.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan pria hidung belang dan PSK yang melayaninya.
Pelaku menjalankan bisnis ini lendir ini dengan menawarkannya melalui pesan Whatsapp.
“Transaksi dilakukan pelaku melalui WA. Untuk kencan dengan para ABG, para pria hidung belang ini bisa datang ke tempat kos, bisa pula datang ke tempat pelanggan,” ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan, Rabu (7/4/2021)
Dalam kasus ini, polisi menangkap enam pelajar yang dipekerjakan sebagai PSK.
“Kami masih menemukan enam anak perempuan dibawah umur dijadikan PSK oleh pelaku. Rata-rata masih berstatus pelajar. Mereka ini korban,” imbuhnya.
Pelaku telah menekuni bisnis esek-esek ini selama satu tahun. Menurut pengakuannya, pelaku tak memaksa korban untuk menjual diri. Justru, para korban yang meminta sendiri pada pelaku karena ingin dibelikan ponsel..
“Saya bilang sebenarnya saya tidak mau, karena mereka maksa ingin ponsel, baru saya membelikan. Saya tidak maksa mereka, karena saya juga punya usaha lain,” ungkap BY
BY mengungkap bahwa dirinya tak mengambil keuntungan dari hasil bisnis prostitusi online ini.
“Dapat Rp 300 ribu, anak yang Rp. 200 ribu, yang Rp. 100 ribu bukan saya yang yang ngambil, tapi juga buat kebutuhan mereka,” pungkasnya.