LINTASJATIM.com, Mojokerto – Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap ibu, bapak, dan adik kandungnya dengan palu.
Pelaku adalah Danang Marco Pambudi (17) yang merupakan anak kandung dari pasangan Sugianto (51) dan Tatik Kuswatun (48) yang menjadi korban penganiayaan. Tak hanya itu saja, pelaku juga memukul adik kandungnya Dayung Rahmad Adi Santoso.
Pelaku ditangkap di Terminal Kertajaya Mojokerto sekitar pukul 08.00 Wib. Saat sedang menunggu bus tujuan Solo.
Motif sakit hati terhadap keluarganya karena sering dibandingkan dengan orang lain adalah alasan pelaku tega melakukan tindakan kejam tersebut.
“Karena mangkel (kesal) dibeda-bedakan sama anak tetangga. Itu lihat pintar, kamu bisa apa kamu goblok. Dari kecil sudah dibedakan, dipukul sampai sekarang,” ujarnya di Mapolres Mojokerto, Kamis (1/4/2021).
Kapolres Mojokerto AKBP Doby Alexander menjelaskan bahwa penganiayaan dilakukan pelaku di belakang rumahnya di Dusun Ngumpak, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto pada Rabu (31/3/2021) dini hari sekitar pukul 01.30 Wib.
“Palu itu dihujamkan ke kepala orang tua ayahnya sebanyak satu kali. Lalu masuk ke kamar ibunya dan memukulkan palu itu sebanyak 4 kali hingga tidak tergerak lagi dan melihat ayahnya bergerak untuk bangun dan memukuli lagi sebanyak empat kali,” jelasnya.
Usai menganiaya kedua orang tuanya, adiknya terbangun dan pelaku langsung memukulnya juga. Sebelum meninggalkan rumah, pelaku juga mencuri uang orang tuanya untuk melarikan diri ke Solo.
“Tiba-tiba, adiknya yang ada di sebelah ayahnya bangun. Pelaku juga memukulinya sebanyak empat kali. Setelah yakin bahwa para korban tak bergerak, ia keluar rumah. Sebelum keluar, pelaku membuka dompet orangtuanya dan mengambil uang senilai Rp 3.900.000,” tambahnya.
Selanjutnya, pelaku nongkrong di warung kopi di Jalan Tropodo, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto hingga pukul 06.00 Wib. Kemudian tersangka menuju terminal untuk kabur ke Solo.
Uang yang diambil dari dompet orang tuanya dipergunakan untuk membeli kaus, jaket, sepatu, dan tas pinggang.
Pelaku merupakan remaja putus sekolah yang sehari-hari menjadi anak punk. Pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus pencabulan anak dibawah umur.
Keinginan untuk menganiaya keluarganya tersebut muncul usai pelaku mendengarkan music di ponselnya.
Akibat ulah pelaku, ayah dan adiknya dalam kondisi kritis karena tengkorak kepalanya pecah. Sedangkan, ibunya sudah kembali sehat.
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pasal 367 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.