LINTASJATIM.com, Surabaya – Polisi menangkap pelaku penculikan terhadap Ara, bocah 7 tahun yang dilaporkan hilang sejak Selasa (23/3/2021) dan berhasil ditemukan di Pasuruan, Sabtu (27/3/2021) sekitar pukul 02.00 Wib.
Pelaku masih anggota keluarga Ara. Kedua tersangka penculikan adalah Hamidah (35) budenya dan Oke Ary Aprilianto (34) pakdenya Ara.
Pelaku menculik Ara karena dipicu oleh rasa sakit hati dan dendam lantaran adiknya (ibu Ara, Safrina Anindya Putri) memperlakukan kasar putrinya dengan menamparnya, serta sering cekcok masalah warisan.
“Jadi anak saya itu dimarahi hingga saya sakit hati. Dia (Safrina red) itu mendobrak pintu lalu anak saya ditampar,” ujar Hamidah di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/3/2021).
Dalam kasus penculikan Ara, suami Hamidah yakni Oke Ary Aprilianto berperan dalam membawa kabur Ara ke Pasuruan.
Kedua tersangka menduga jika Safrina memang sengaja melakukannya demi menguasai harta warisan.
Sementara itu, Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Fauzy menjelaskan kronologi penculikan Ara ke Pasuruan.
Ara dibawa kabur pada Selasa (23/3/2021) di sekitar Taman Teratai. Kedua tersangka membujuk Ara dengan mengajak Ara makan bakso dan potong rambut.
“Korban dipanggil saat bermain dan diajak keliling kemudian makan bakso dan potong rambut ke salon. Kemudian mereka membawa ke Pasuruan di rumah Musrufah istri nomor dua tersangka Ary,” ujar Arief.
Meski sakit hati dengan perlakuan orang tua Ara, namun Ara kedua tersangka memperlakukan Ara dengan baik. Namun tak diijinkan menghubungi orang tuanya.
Kedua tersangka dikenai Pasal 83 Jo Pasal 76F UU no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana15 tahun penjara.