Lintasjatim.com, Surabaya – Polisi terpaksa harus menghabisi nyawa dua bandit ini dengan sejata api. Bukan tanpa alasan, pelaku yang merupakan residivis itu melawan petugas saat hendak disergap.
Dua pelaku yang baru bebas dari jeruji besi karena Corona itu bernama Zainul Arifin alias Pitik (36) warga Dusun Jogosari, Desa Jogonalah, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan M Imron Rosidi alias Baron (40) warga Dusun Kanigoro, Desa Kertosari, Kecamatan Puwosari, Pasuruan.
Polisi menangkap pelaku lantaran keduanya kembali berulah melakukan pencurian motor (curanmor). Dengan modal senjata api rakitan dan parang, pelaku berusaha melukai petugas sehingga terpaksa dilumpuhkan.
Meski polisi berusaha untuk membawa keduanya ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Dilansir dari detik.com, pelaku sempat menembak senpi satu kali mengarah ke petugas. Namun beruntung tidak ada yang kena. Akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur.
“Keduanya baru saja bebas melalui program asimilasi bulan April 2020. Namun, keduanya kembali melakukan aksi kejahatan kembali,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Jatim Kompol Oki Rahardian saat di kamar mayat RSU dr Soetomo, Selasa (5/5/2020).
“Dibebaskan melalui asimilasi kemarin dua-duanya. Tanggal 6 dan 7 April 2020 kemarin. Sebelumnya mereka ditahan LP Lowokwaru, Malang,” lanjut Oki.
Namun, jelas dia, mereka kembali melakukan kejahatan dengan mencuri kendaraan roda empat. Aksi mereka sebelumnya menyasar kendaraan di minimarket Kabupaten Tulungagung.
“Aksi terakhir di Alfamart dan Indomart di Tulungagung,” ujar Oki.
Sedangkan wilayah operasi kejahatan kedua pelaku berada di wilayah, Trenggalek, Tulungagung dan Blitar. Kedua pelaku juga sudah keluar masuk tahanan.
“Sudah residivis. Si Imran sudah enam kali dan si Zainul sudah lima kali,” tandas Oki.
Dari aksi mereka, polisi mengamankan barang bukti satu senjata api rakitan jenis revolver dengan empat peluru dan satu senjata tajam.