LINTASJATIM.com, Pasuruan – Polisi berhasil menangkap jambret terhadap bocah SD di Kota Pasuruan. Aksi penjambretan tersebut terekam kamera CCTV hingga membuat korban terluka.
Pelaku adalah AP (22) warga Jalan MT Haryono Gang 24, Keluarahan Bugul Lor, Paggungrejo, Kota Pasuruan.
Pelaku menyasar anak kecil yang memegang ponsel di jalanan sepi agar bisa leluasa merampas ponsel korban.
“Modus pelaku ini berkeliling mencari sasaran anak kecil yang memegang handphone. Saat suasana sepi, ia merampas handphone korban,” jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Arman, Kamis (18/3/2021).
Tercatat pelaku telah beraksi sebanyak 14 kali selama 6 bulan. 11 kali di Kota Pasuruan dan 3 kali di Kabupaten Pasuruan. Pelaku sering mengancancam korbannya dengan psau dapur.
“Dalam beraksi, apabila korban melawan, ia mengancam dengan sabit atau pisau dapur,” imbuhnya
Saat ditangkap pada Selasa (16/3/2021), pelaku mencoba kabur dan melawan petugas, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan dan kirinya.
Polisi menyita barang bukti berupa 5 ponsel milik korban, pisau, dan motor Honda Vario hitam nopol N 2985 VR.
Hasil penjambretan yang dilakukan oleh pelaku ini digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor.
Kejahatan yang dilakukan pelaku dilaporkan ke pihak kepolisian dengan berbekal bukti rekaman CCTV yang dilakukan di tiga lokasi yakni Kelurahan Pututrejo, Jalan Wahidin Sudiro Husodo, dan Kecamatan Purworejo pada 17 Februari 2021.
Sekedar informasi, pelaku melakukan aksi penjambretan yang terekam di kamera CCTV di Kelurahan Pututrejo, Purworejo, Kota Pasuruan dengan merampas ponsel milik bocah SD.
Korban berusaha menggagalkan dengan cara memegang ijaket pelaku. Namun, tak membuahkan hasil lantaran korban terseret dan terjatuh hingga mengalami luka di wajah dan kaki.