LINTASJATIM.com, Pasuruan – Setelah dua pekan menjadi buronan, pelaku pembacokan imam masjid di Pasuruan akhirnya berhasil ditangkap. Pembacokan imam masjid, Abd. Syukur (73) warga Desa Pohgading Kecamatan Pasrepan, Pasuruan dilakukan oleh tetangganya sendiri yaitu Mustamar (47), warga Dusun Winong Barat.
Sebelumnya, korban dibacok saat hendak salat subuh pada awal Maret 2021. Korban dibacok mendadak dengan senjata jenis wedung dari belakang oleh pria berpenutup kepala.
Korban mengalami luka dibagian bahu, kepala belakang, punggung, bahkan dua jari tangannya harus diamputasi.
Akhirnya, pelaku berhasil diamankan polisi di rumahnya berdasarkan keterangan dari para saksi. Salah satu fakta bahwa pelaku tak menolong korban saat kejadian, meskipun tetangga dekat.
“Petugas mengamankan baju warna abu-abu yang terdapat bercak darah. Bercak darah kemudian kami uji lab dan terdapat kecocokan dengan darah korban”, papar AKBP Rofiq Ripto Himawan, Kapolres Pasuruan, Senin (15/3/2021).
Setelah gelar perkara atas kelakuan kejinya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pembacokan korban, dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku terancam pidana paling lama lima tahun penjara.