Terbukti Edarkan dan Konsumsi Sabu, Kades di Pasuruan Ditangkap

Ilustrasi Edarkan Sabu
Ilustrasi Edarkan Sabu

LINTASJATIM.com, Pasuruan – Seorang kades di Kabupaten Pasuruan ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan karena terbukti mengedarkan dan mengkonsumsi sabu.

Kades tersebut adalah Abdul Rokhim (45), asal Dusun Krajan yang menjabat sebagai Kepala Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Bacaan Lainnya

“Kepala Desa Sumber Banteng kami tangkap karena terbukti terlibat peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Dom Ximenes, Senin (15/3/2021).

Terungkapnya kasus narkoba ini diusut polisi usai mendapatkan laporan dari masyarakat jika kades kerap melakukan transaksi narkoba dan menjualnya.

Pelaku diringkus polisi pada Sabtu (13/3/2021) pukul 03.00 Wib di rumahnya saat sedang terlelap tidur.

Ironisnya, sabu tersebut dijual oleh kades kepada tim suksesnya di Pilkades, serta warganya sendiri.

Menurut pengakuan pelaku telah setahun mengedarkan dan mengkonsumsi sabu dengan alasan kuat menjaga keamanan desa. Per gram sabu pelaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu.

“Selain mengkonsumsi sabu, tersangka juga mengakui menjadi pengedar sabu . Dia berdalih, menjual sabu untuk tambahan penghasilan dan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya,” imbuhnya.

Terkait kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,27 gram dan seperangkat alat sabu.

Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi. Selain itu, jabatannya sebagai kades juga terancam dicopot.

Pos terkait