LINTASJATIM.com, Madiun – Seorang siswi SMA di Madiun menjadi korban keganasan nafsu birahi seorang kakek-kakek hingga korban hamil.
Pelaku adalah kakek benisial J (63) tega menyetubuhi siswi SMA yang merupakan anak dari tetangganya. Aksi bejatnya ini bahkan dilakukan sebanyak 12 kali.
Pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban uang sebesar 20-50 ribu. Korban pun tak diperbolehkan untuk menceritakan persetubuhan tersebut pada orang lain.
Pelaku memaksa korban berhubungan layaknya suami istri di kamar pelaku saat kondisi sedang sepi.
Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto menjelaskan bahwa persetubuhan dilakukan mulai bulan April 2020 hingga Februari 2021.
Kasus ini terungkap usai korban mengeluhkan perutnya sakit. Keluarganya pun memutuskan membawanya ke puskesmas. Namun, saat itulah dokter mengatakan bahwa korban dalam kondisi hamil 7 bulan.
Keluarga korban pun mendesak korban untuk menceritakan kejadian sebenarnya hingga korban membuat pengakuan mengejutkan.
“Setelah dapat keterangan dokter bahwa korban hamil bulan, keluarganya bertanya hingga korban mengaku bahwa J yang yang melakukannya,” ungkapnya.
Tak terima atas kelakuan bejat pelaku, keluarga korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Akibat kasus ini, korban yang masih berusia 17 tahun tersebut mengalami trauma.
Kini pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi karena melanggar Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.