Istri Selingkuh Berkali-kali Saat Suami Jadi TKI, Itulah Sebab Pria Tewas di Depan Warkop Surabaya

LINTASJATIM.com, Surabaya – Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap pelaku pembunuhan terhadap Demiri (50), warga Kecamatan Burlanjeng, Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (11/3/2021).

Korban tewas bersimbah darah di warung kopi tak jauh dari tempat kosnya di Jalan Simo Jawar Gang 5, Sukomanunggal, Surabaya.
Pelaku adalah Abdul Hosid (39), warga Sampang, Madura yang ditangkap di rumahnya.

Bacaan Lainnya

Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya , Kompol Ambuka Yudha Hardiputra menjelaskan kronologi penangkapan pelaku.

“Pelaku dapat kami tangkap kurang dari 24 jam. Korban mengalami luka bacok di leher, perut, kaki, paha, lutut. Pelaku kami amankan dari daerah Madura,” ujar Ambuka, Jumat (12/3/2021).

Pelaku pembunuhan hanya satu orang saja. Sedangkan dua temannya lain terbukti tidak bersalah karena hanya mengantar pelaku ke tempat kejadian.

“Tidak ada (pelaku lain). Pelaku utamanya hanya satu saja, sedangkan teman-temannya hanya mengantar dan benar-benar tidak tahu apa-apa. Tersangka tahu tempat korban memang sudah dapat dari tetangganya, lalu dieksekusi, korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Terkait motif pembunuhan yang dilakukan pelaku dipicu oleh rasa cemburu.

“Motifnya cemburu. Jadi yang bersangkutan (tersangka) merasa mantan istrinya direbut oleh korban,” ungkap Ambuka.

Ambuka manambahkan, status pelaku dan istrinya sudah resmi bercerai. Namun, pelaku menaruh rasa curiga karena 6 bulan usai bercerai istrinya melahirkan seorang anak.

“Diduga mantan istri pelaku sudah memiliki hubungan (dengan korban) sebelum perceraian,” jelasnya
Pelaku sendiri adalah seorang TKI di Malaysia.

Bukan pertama kali ini saja pelaku mendengar istrinya berselingkuh. Tahun 2013, saat pelaku berangkat ke Malaysia menjadi TKI.

Pelaku juga mendengar istrinya berselingkuh. Tahun 2014, pelaku kembali ke Indonesia dan mengajak istrinya untuk ikut ke Malaysia.

Tahun 2019, mereka kembali ke Sampang. Tahun 2020, pelaku kembali ke Malaysia, namun tak mengajak istrinya. Saat bekerja di Malaysia, pelaku mendengar kembali jika istrinya berselingkuh dengan korban dan sering mendatangi rumahnya.

Kejadian pertama, pelaku memaafkan korban, namun karena kejadian yang sama terulang menyebabkan pelaku gelap mata sehingga tega menghabisi nyawa korban.

Pelaku dijerat pasal 340 Subsider, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pos terkait