Polsek Grogol Kediri Tangkap Pedagang Tokek Asal Lamongan dan Tuban yang Diduga Penggelap Mobil Fortuner

Ilustrasi Penggelapan Mobil
Ilustrasi Penggelapan Mobil

LINTASJATIM.com, Kediri – Unit Reskrim Polsek Grogol Kediri berhasil menangkap tiga orang pedagang tokek asal Lamongan dan Tuban. Mereka baru melakukan aksi penipuan kepada Bejo Mulyono, warga kecamatan Grogol. Bejo merupakan korban dari penggelapan mobil Fortuner miliknya.

Kini ketiga pelaku sudah diamankan di sel tahanan Polsek Grogol. Ketiga pelaku masing-masing, Wiyanto (46) warga desa Ngadirejo, kecamatan Widang, kabupaten Tuban, Samson (42) dan Reyvandy Andreansyah (36) warga desa Sendangrejo, kecamatan Ngimbang, kabupaten Lamongan.

Bacaan Lainnya

Penipuan bermula saat Bejo Mulyo didatangi oleh ketiga tersangka di rumahnya di Desa Grogol untuk keperluan jual beli tokek, Sabtu (9/2/2021).

“Ketiga tersangka datang ke rumah pelapor untuk keperluan jual beli tokek,” ujar Kompol Kamsudi, Kasubag Humas Polres Kediri Kota, Jumat (12/3/2021).

Menurut keterangannya, para tersangka mengatakan, apabila mobil Toyota Fortuner warna putih milik korban ada pengganggu gaib atau hal mistis. Para tersangka menyebut, jika mobil korban perlu diruwat. Karena kalau tidak akan menyebabkan penggunanya sering tertimpa sial.

Tiga tersangka mengaku bisa melakukan ritual ruwat kendaraan itu. Bejo percaya omongan pelaku, akhirnya ia memberikan mobilnya untuk diruwat. Sialnya, lama menunggu ternyata mobil tersebut tidak segera diberikan.

Setelah dicari, keberadaan mobil Toyota Fortuner diketahui sudah tidak ditangan terlapor. Mobil tersebut telah digadaikan kepada sesorang.

Akibatnya, korban menanggung kerugian sebanyak Rp 240 juta. Korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Grogol.

“Saat ini tersangka Samson dan Wiyanto diamankan di Mapolsek Grogol. Sedangkan Reyvandy diamankan di Polres Trenggalek, karena terlibat kasus lain,” tambah Kompol Kamsudi.

Menurut penjelasan Kompol Samsudi, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukum penjara 7 tahun. [slv]

Pos terkait