LINTASJATIM.com, Kediri – Kasus pembunuhan MY (16) gadis asal Bandung, Jawa Barat membuka fakta lain. MY ditemukan tewas bersimbah darah di Hotel Lotus Kediri.
Kasus ini juga membongkar sindikat bisnis prostitusi online yang dijalankan melalui aplikasi Mi Chat. Polisi menetapkan tiga tersangka dalam praktik bisnis lendir ini yakni Derry Kurniawan (23) pacar korban, Niki (38) kakak Derry, dan Diki (35) ketiganya berasal dari Bandung.
Ketiganya berperan sebagai mucikari berasal dari Bandung. Derry adalah mucikari MY (16) gadis yang ditemukan tewas mengenaskan di hotel Lotus Kediri. Sedangkan Diki dan Niki merupakan mucikari Ti. Ironisnya, Ti adalah anak kandung dari Niki.
Para pelaku menjalankan bisnis esek-esek sejak Februari 2021 dengan berbekal ponsel. Mereka menawarkan layanannya beserta harga layanan beserta negosiasi yang ditawarkan.
“Selama Februari, mereka menyewa hotel di Kota Kediri untuk melancarkan aksinya. Terhitung sudah tujuh kali korban Ti telah melayani pelanggan,” ujar AKP Verawati, Selasa (9/3/2021).
Diduga praktik prostitusi online juga beroperasi di kota lain seperti Tuluagung dan Madiun. Namun, sejak kasus pembunuhan MY terbongkar, beberapa bisnis prostitusi online tersebut telah ditutup.
Terkait tarif yang dipatok untuk layanan ini berkisar antara 200-700 ribu tergantung layanan yang diberikan.
Faktor ekonomi menjadi motif utama keluarga asal Bandung ini berkecimpung dengan bisnis prostitusi online. Apalagi keluarga ini merupakan salah satu keluarga yang tak mampu.
Menurut pengakuan Niki, dulu dirinya hanya bekerja sebagai pemulung. Begitu juga keluarga MY. Mereka memutuskan menjadi mucikari dan Pekerja Seks Komesial untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apalagi dirinya menanggung hutang membayar kontrakan sebesar Rp 3 juta.
Niki menyampaikan ungkapan penyesalannya atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Hidup kami memang berat. Hanya menjadi seorang pemulung dan tuntutan untuk menghidupi tujuh orang anak (salah satunya Ti). Saya meminta maaf atas segala kekhilafan yang telah saya lakukan,” ungkapnya sedih.
Kini ketiga pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 88 UU RI 35 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.