LINTASJATIM.com, Pasuruan – Seorang residivis curanmor asal Lekok ditembak kakinya oleh Satreskrim Polres Pasuruan karena kabur saat ditangkap. Residivis tersebut adalah Muangli (45), warga Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok.
Sedangkan, rekan pelaku yakni Sanusi (41), warga Rowogempol, Kecamatan Lekok juga dibekuk polisi tanpa perlawanan. Kedua pelaku sempat buron selama 3 bulan sebelum ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap usai membobol rumah warga dan menguras harta benda di rumah korban. Aksi pencurian tersebut terjadi di rumah Nurlina, tepatnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Lekok pada bulan November 2020.
“Kedua tersangka merupakan residivis pencurian motor di Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Mereka kami tangkap setelah membobol rumah warga Lekok dan menguras hartanya,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman.
Kedua pelaku sama-sama bekerjasama dalam melakukan pembobolan rumah. Muangli sebagai pengantar dan penunjuk jalan. Sedangkan, Sanusi yang melakukan aksi pembobolan. Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan langsung masuk ke dalam rumah.
Polisi berhasil menyita barang bukti pembobolan berupa dua buah sepeda motor yakni Honda Vario dan Yamaha Mio, tas hitam berisi uang Rp 5,5 juta, perhiasan emas senilai Rp 1.5 juta, dan dua unit ponsel.
Mereka dijerat pasal 383 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.