LINTASJATIM.com, Surabaya – Terdakwa perkara salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) Tbk, Ardi Pratama, ditahan sejak ditetapkan tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya hingga kini disidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Ardi merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan tiga anak yang dua di antaranya masih balita.
Warga Manukan Lor, Kota Surabaya, itu sempat mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak penyidik.
Penasihat hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, mengatakan, kliennya dilaporkan pihak BCA ke Polrestabes Surabaya pada Agustus 2020. Pada bulan November di tahun yang sama, Ardi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Sempat mengajukan penangguhan penahanan tapi ditolak. (Apakah akan mengajukan penagguhan penahanan lagi ke pengadilan?) Masih menunggu arahan keluarga,” kata Hendrix saat dihubungi VIVA pada Senin (1/3/2021).
Ardi merupakan tulang punggung keluarga. Sejak ditahan, istrinya tidak bekerja karena harus merawat ketiga balita mereka. Adik dari terdakwa Ardi, Tio Budi Satrio, menuturkan, anak kakaknya yang paling tua berusia lima tahun, adiknya usia empat tahun, dan yang bungsu berusia dua tahun.
Karena perkara ini, salah satu dari mereka terpaksa harus tidak masuk sekolah. “Ada kejadian seperti itu jadi di-pending, belum masuk selolah,” katanya kepada wartawan.
Tio dan keluarga mengaku bingung dengan perkara yang membelit Ardi. Selain karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, tanda tanya besar juga membenam di pikiran keluarga terkait perkara itu.
Sebab, pada dasarnya terdakwa berniat untuk mengganti duit Rp51 juta yang ‘nyasar’ ke rekeningnya gara-gara salah transfer oleh petugas kantor BCA Citraland Surabaya berinisial NK.
Tio menceritakan, setelah duit ‘nyasar’ itu dipakai oleh Ardi, di rekening tersisa sekira Rp4,6 juta. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2020 pihak BCA datang dan memberitahukan bahwa terjadi kesalahan transfer dana. Pihak BCA meminta duit itu agar dikembalikan. “Kita minta diangsur Rp2 juta per bulan,” ujarnya.
Ketika menerima surat panggilan dari pihak BCA, Ardi kemudian menyetorkan uang ke rekening BCA-nya yang sudah diblokir sebesar Rp5,6 juta. Ia melakukan itu sesuai saran dari pegawai BCA yang ditemui.
Pada Oktober 2020, ia berhasil mengumpulkan duit Rp51 juta dan berniat menyerahkan ke pihak BCA. “Niat balikin total Rp51 juta ke BCA ditolak, diarahkan ke personal, ke Bu Nur (NK),” ujar Tio.
Rupanya, berdasarkan keterangan tertulis dari pihak BCA, dana sebesar Rp51 juta itu sudah dikembalikan oleh NK yang melakukan kesalahan transfer. Pihak BCA menegaskan bahwa laporan atas Ardi ke polisi pun dilakukan oleh NK, bukan oleh pihak BCA selaku badan hukum.
“Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut,” kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn.