LINTASJATIM.com, Surabaya – Seorang Ayah yang tega memukul anak tirinya mengaku banyak pikiran. Semua itu Ia lakukan karena setres dikurung oleh Istri di kamar.
Pelaku diketahui berinisial NI (26) warga Indramayu, Jawa Barat. Ia ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Sabtu (20/2) malam.
“Nggak tega juga. Karena saya dikurung sama istri gara-gara tidak kerja, banyak pikiran, khilaf (melakukan penganiayaan),” kata NI dalam rilis di Polrestabes Surabaya, Senin (22/2/2021).
Terlepas dari itu, NI juga mengaku kerap kesal pada anak tirinya yang sering meminta mainan. Ia juga mengakui sudah lima kali melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
“Nggak sering, paling lima sama ini (melakukan penganiayaan),” ungkap NI.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, NI merupakan pelaku kekerasan terhadap anak balita yang beberapa waktu viral di media sosial.
“Yang bersangkutan (tersangka) kita amankan di wilayah Jawa Barat, yaitu tepatnya di Indramayu. Pelaku ada upaya melarikan diri. Alhamdulillah ditangkap akan kita proses lebih lanjut, proses lidik sampai tuntas,” ungkap Oki.
“Pengakuan dia (pelaku) melakukan kekerasan tersebut karena jengkel, kesal si anak tiri ini nangis terus. Akhirnya dia melakukan upaya pemukulan agar anak ini terdiam,” ujar Oki.
Kini, Oki menjelaskan, korban sudah dititipkan kepada ayah kandungnya. Sebab, ibu kandung korban dinilai masih labil. Sementara pelaku kekerasan pada anak terancam dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.