LINTASJATIM.com, Gresik – Pasutri ini kompak namun tak patut ditiru. Mereka kompak mencuri motor. Petualangan jahat mereka terhenti saat tertangkap di Gresik.
Mereka adalah Rosyidi(43) dan Sumiyah (42). Alasan mereka klise, untuk bertahan hidup karena mereka tak punya pekerjaan. Rosyidi bahkan adalah seorang residivis.
“Pasangan suami istri disangka melakukan pencurian, hasil kejahatannya untuk hidup tiap hari karena pelaku tidak bekerja,” ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan di Polres Tuban, Senin (22/2/2021).
Ruruh mengatakan aksi pasutri ini ini terbongkar karena ada laporan curanmor dan berbagai barang di rumah Sigit Hari Widodo, warga Desa Cingklung, Bancar beberapa waktu lalu. Saat itu rumah dalam keadaan kosong karena sedang ditinggal salat subuh.
“Rata rata pelaku masuk rumah korban di saat salat subuh dan korban tidak di rumah,” jelas Ruruh.
Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa ponsel korban berada di tangan warga Surabaya. Dari situ diketahui jika ponsel hasil curian tersebut telah dijual pelaku ke sejumlah orang.
Setelah terus menyusuri aksi kejahatan pelaku, polisi dapat menangkap pasutri tersebut di Gresik. Namun TKP kejahatan mereka tak hanya di situ saja, Setidaknya ada tiga daerah tempat mereka melakukan kejahatan yakni di Gresik, Sidoarjo, dan Tuban.
“Mereka juga sering berpindah kos. Terakhir mereka kos di Lakarsantri, Surabaya,” kata Ruruh.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Yoan Septi Hendri mengatakan barang bukti yang disita dari pelaku adalah satu unit sepeda motor Yamaha N-max nopol L 5664 LB warna hitam beserta STNK nya yang dipergunakan untuk sarana melakukan pencurian. Dan enam motor hasil kejahatan di beberapa lokasi, diantaranya di Desa Ngampel Kecamatan Bancar, di Widang mencuri motor honda beat biru putih.
Di Kecamatan Semanding sebuah honda Vario, di area pemandian Bektiharjo,lalu di Merakurak sepeda motor honda beat warna putih. Di Kecamatan Palang Desa Tasikmadu sepeda motor Honda Vario 110 warna merah dan di Desa Karangagung sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dan di depan pasar Plumpang, motor Honda BeAT.
“Dari pengakuan tersangka untuk TKP Tuban, telah tujuh kali pencurian, ini ada BB nya enam motor yang pernah dicurinya,” kata Yoan.
Pasutri ini terancam pencurian dan pemberatan. melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.