LINTASJATIM.com, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Batu Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017.
“Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (9/2/2021) bertempat di Polrestabes Batu,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/2/2021).
Dia memaparkan, saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Batu Batu Alfi Hidayat, Kepala Dinas Kominfo Agoes Macmoedi, Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Batu Eny Rachyuninsih, Kadispenda M. Chori, dan Plt. Kepala Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.
Masih menurut Ali penyidik juga memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang Dana Jasa Pemkot Batu Endro Wahjudi, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, dan Abdul Jamal yang merupakan Kepala Bagian Umum PT. Kusumantara Graha Jayatrisna Estate.
“Para saksi tersebut, dilakukan penyitaan barang bukti yang diantaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” ujar Ali.
Sebelumnya, pada Kamis 14 Januari 2021 lalu KPK juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Batu yaitu Rumah Dinas Walikota Batu dan salah satu rumah staf pribadi mantan walikota Batu.
Penggeledahan juga dilakukan Kamis 7 Januari 2021 di kantor Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Batu; kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran Kota Batu; dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Batu.
Adapun di lokasi tersebut,diamankan berbagai dokumen diantaranya dokumen perizinan usaha, catatan transaksi keuangan yang terkait dengan perkara ini.
KPK juga menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen terkait kegiatan proyek-proyek pekerjaan dan juga dokumen perijinan tempat wisata pada dinas pariwisata kota Batu kurun waktu tahun 2011-2017.
Dokumen tersebut diamankan setelah pada Rabu (6/1/2021) KPK menggeledah di kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas Pariwisata Kota Batu.
Penggeledahan dilakukan terkait kegiatan penyidikan dugaan korupsi perkara Gratifikasi di Pemkot Batu tahun 2011-2017. Namun KPK tidak menjelaskan, apakah penyidikan tersebut merupakan pengembangan perkara atau penyidikan baru.
Pada Selasa, 5 Januari 202, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi atas nama Moh. Zaini (swasta/ pemilik PT Gunadharma Anugerah, red) dan Kristiawan (mantan pengurus rumah tangga walikota Batu Edy Rumpoko, red).
Pemeriksaan bertempat di Kantor Reserse & Kriminal Kepolisian Resor Kota Batu Jl. AP III Katjoeng Permadi No.16, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.