Tak Tahan, Anak Bos Digagahi di Penginapan Telaga Ngebel

Ilustrasi Kasus Pemerkosaan
Ilustrasi Kasus Pemerkosaan

LINTASJATIM.com, Ponorogo – Tak tahu diuntung, itulah yang kata-kata yang pantas diberikan kepada Gunawan. Laki-laki yang bertempat tinggal di Desa Sempu, Kecamatan Ngebel, Ponorogo itu, tega menyetubuhi anak dari bosnya sendiri yang masih di bawah umur.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. “Jadi pelaku itu bekerja jadi tukang di rumah korban,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Muchammad Nur Azis, Selasa (19/1/2021).

Bacaan Lainnya

Kejadian itu berawal saat korban sebut saja namanya Bunga (15) pergi ke luar rumah untuk menjual masker. Nah, saat di perjalanan, korban ketemu dengan Gunawan. Laki-laki berumur 30 tahun itu membujuk Bunga untuk ikut dengannya.

Katanya mau diajak ke daerah Kecamatan Jetis mengambil mobil milik bosnya. “Ternyata itu modus, supaya korban mau diajak pergi oleh pelaku,” katanya.

Alih-alih ke Kecamatan Jetis untuk mengambil mobil, ternyata pelaku mengarahkan kendaraannya ke objek wisata Telaga Ngebel. Dengan alasan hujan, korban diajak pelaku untuk istirahat di salah satu penginapan dekat telaga.

Begitu masuk penginapan, dengan bujuk rayu dan pintu yang dikunci, akhirnya korban disetubuhi.

“Korban akhirnya diantarkan ke rumah pada sore harinya. Padahal pamit korban waktu paginya kepada orangtuanya hanya untuk jualan masker,” katanya.

Sepulang dari Ngebel, Bunga sampai malam tidak keluar dari kamar. Merasa curiga, ibu korban meminta kakak dan teman korban untuk menanyakan apa yang terjadi sebenarnya.

Akhirnya korban mengaku. Tidak terima, orang tua Bunga langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Atas perbuatan bejatnya, dia terancam pasal persetubuhan anak. Yakni pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya.

Pos terkait