LINTASJATIM.com, Ponorogo – Bocah berumur 8 tahun harus menjadi korban budak seks seorang pria yang telah beristri asal Ponorogo.
Pelaku adalah Hartono (36) warga Kecamatan Jenangan yang di tangkap Satreskrim Polres Ponorogo karena telah terbukti menyetubuhi bocah dibawah umur.
Pelaku dilaporkan oleh keluarga korban yang tak terima dengan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku. Bahkan, pelaku telah menyetubuhi korban hingga 3 kali. Untuk melancarkan aksinya pelaku mengiming-imingi korban dengan internet.
Kanit PPA Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Gestik Ayudha Ningrum mengungkap bahwa pelaku juga melakukan perbuatan tak senonoh tersebut pada gadis lain yang berusia 15 tahun.
“Hartono ini menurut pengakuan para tetangga dan saksi di sekitar TKP pernah melakukan perbuatan tersebut terhadap dua anak,” ungkapnya, Senin (18/1/2021) saat konferensi pers
Hartono sendiri diketahui telah berkeluarga dan memiliki dua anak perempuan. Pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut di rumah korban karena ayah korban adalah teman pelaku.
Sementara itu, Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan Tetangga korban menyaksikan bahwa pelaku sering berkunjung ke rumah korban.
“Kejadian pertama pada akhir Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban di rumah, ayahnya pergi dan neneknya di dapur, tersangka terpikat dengan paras korban dan membujuk rayu,” jelasnya.
Pada tanggal 26 Desember 2021 pukul 20.00 Wib pelaku kembali membujuk korban dan korban menurutinya karena tergoda dengan bujuk rayu pelaku.
“Saat itu ayah korban keluar rumah, neneknya di dapur. Tersangka mulai melancarkan aksinya, tiba-tiba neneknya ke ruang depan. Akhirnya perbuatan tersangka ketahuan dan dilaporkan,” pungkasnya.