LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Entah apa yang ada di benak Subagio (38) ketika kali pertama menyetubuhi keponakannya AR (17) hingga berbuah janin berusia 7 bulan.
Namun yang pasti, warga Desa Rogojampi Kecamatan Rogojampi, Kabuaten Banyuwangi ini harus meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banyuwangi untuk waktu lama.
“Pelaku kami tangkap setelah ada laporan perbuatan asusila yang dilakukan terhadap korban sejak kelas 3 sekolah dasar (SD). Pelaku ini adalah paman korban sendiri,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin.
Dikatakan, awalnya yang saat itu masih duduk di bangku kelas 3 SD, dititipkan sang ayah ke pelaku untuk merawatnya. Pasalnya, ibu korban telah meninggal dunia, sedangkan sang ayah sendiri sudah menikah lagi.
Namun bukannya dididik dan dirawat dengan baik, AR yang masih anak di bawah umur tersebut malah dijadikan pemuas nafsu bejat pelaku.
“Korban ini disetubuhi sejak kelas 3 SD sampai dengan kelas 1 SMA. Korban sering kali diancam pelaku jika tidak bersedia disetubuhinya. Bahkan akan dibunuh jika bercerita kepada orang lain,” kata Arman saat press conference di Halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (7/1/2021).
Kapolresta menambahkan, terungkapnya kasus tersebut setelah korban didesak keluarga korban untuk bercerita.
Sebab, keluarga korban mengetahui jika korban sudah hamil 4 bulan setelah datang ke bidan untuk memeriksakan korban lantaran sudah lama tidak datang bulan pada bulan Oktober 2020 lalu.
“Kalau saat ini, diperkirakan korban sudah hamil 7 bulan,” jelasnya.
Alangkah terkejutnya, ketika korban mengaku kehamilan itu akibat perbuatan bejat sang paman yang menyetubuhinya dengan ancaman.
Kemudian sang paman itu pun dicari oleh pihak keluarga yang lain namun pelaku sudah keburu kabur, sehingga perbuatan bejat pelaku dilaporkan pihak keluarga ke polisi pada Sabtu (2/1/2021) kemarin.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku,” tegasnya.
Kepolisian langsung mengerahkan anggotanya untuk memburu pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku pada Senin (4/1/2021) kemarin.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.