Oknum Kiai Perkosa Santrinya di Bangkalan, Ortu Korban Lapor Polisi

LINTASJATIM.com, Bangkalan –
Menyalurkan hasrat nafsu birahi dengan berkedok seorang kiai terjadi Bangkalan, Madura.

Seorang gadis berinisial MB (20) menjadi korban pemerkosaan oleh oknum kyai berinisial KH. MT.

Bacaan Lainnya

MB merupakan gadis asal Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Bangkalan, Madura yang mondok di ponpes di salah satu Kecamatan Blega, Bangkalan, Madura, untuk mencari ilmu.

Setidaknya sudah tiga kali melakukan pemerkosaan dan rudapaksa kepada wanita 20 tahun itu.

Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memaksa korban karena merupakan santri di sebuah pondok pesantren yang diasuhnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku awalnya mengajak korban dengan cara memaksa.

“Pelaku yang kami laporkan merupakan seorang pengasuh di salah satu ponpes di Blega,” papar Rosin orang tua korban saat memberikan keterangannya. Sabtu (19/12/2020).

Rosin kembali menjelaskan, dirinya datang melapor ke polsek Blega pada tanggal 7 Desember 2020 atas kejadian pemerkosaan dari pengakuan anaknya.

“Anak kami trauma usai diperkosa tersebut, saat ini anak kami sering merenung,” jelas Rosin.

Dari keterangan dan pengakuan anak kami, bermula tahun 2016 anak kami dirudapaksa diperkosa oleh oknum kyai tempat putrinya menimba ilmu.

“Itu kejadian pertama,” terangnya.

Kejadian kedua, pelaku kembali melancarkan aksinya pada tahun yang sama di bulan juni 2020.

“Kejadian kedua diperkosa di kamar nyantri anak saya, sekitar pukul 07.30 WIB pagi hari,” jelas ayah korban.

Sedangkan yang membuat trauma anak kami yakni, kejadian ketiga pada September 2019.

“Sesuai keterangan anak kami, pemerkosaan secara paksa itu dilakukan di salah satu kamar ponpes putri,” ucapnya.

Setelah korban menceritakan apa yang terjadi hingga akhirnya pihak orang tua memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

“Kami laporkan kejadian ini pada Polsek Blega, pada 7 Desember 2020. Tapi sampai 19 Desember 2020 pihak kepolisian masih belum ada tindakan apa-apa,”

Dirinya berharap kepolisian segera bertindak untuk menangani laporan dirinya.

“Ini urusan moral dan pidana, kami harap polisi segera bertindak,” paparnya.

Diketahui laporan masuk pada Polsek Blega dengan nomor : TBL-B/14/XII/RES.1.4/2020/JATIM/Reskrim/Bangkalan/SPKT Polsek Blega.

Sementara Kanit Polsek Blega, Husyairi saat dihubungi Lensa Jatim menjelaskan jika hari senin (14/12/2020) dirinya sudah mengajak korban ke Polda Jatim untuk test psikiater.

“Keputusan hasil resmi dari Polda Jatim nantinya pada senin (21/12/2020) lusa. Setelah hasil resmi keluar kami bisa menindak lanjuti pelaku ini bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” paparnya. (Syaf).

Pos terkait